Dua Warga Ajukan Gugatan ke MK Buntut Rancunya Penggunaan Kata 'Sumatera' dan 'Sumatra'
Whiesa Daniswara February 08, 2026 02:16 PM

TRIBUNNEWS.COM - Dua warga bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penulisan yang benar sesuai dengan kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam perumusan sebuah undang-undang (UU).

Secara lebih rinci, mereka menggugat penulisan kata 'Sumatera' dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Gugatan tersebut telah teregister di situs MK dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026 tertanggal 4 Februari 2026.

Adapun isi dari pasal yang digugat oleh pemohon yakni:

“Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), sebagai Undang-Undang," demikian isi pasal tersebut dikutip pada Minggu (8/2/2026).

Baca juga: Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG, Guru Honorer Ajukan Gugatan ke MK

Pemohon menyatakan bahwa penulisan kata 'Sumatera' dalam pasal tersebut tidak sesuai kaidah KBBI dan EYD.

Namun, di sisi lain, masih pada pasal yang sama, ada penulisan yang sesuai kaidah yakni bukan 'Sumatera' tetapi 'Sumatra'.

"Dengan kondisi keberlakuan Pasal a quo para Pemohon dihadapkan pada suatu keadaan adanya dualisme penggunaan kata “Sumatera” dan “Sumatra” yang termaktub dalam satu Pasal yang nyata-nyatanya memiliki perbedaan kaidah kebahasaan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)," ujar pemohon.

Pemohon menganggap penulisan kata yang tidak sesuai dengan kaidah KBBI maupun EYD terjadi di berbagai instansi.

Mereka juga berargumen bahwa penggunaan kata yang tidak sesuai dengan kaidah berujung pada salah dalam penafsiran atau pemahaman terkait suatu pasal.

Sehingga, pemohon berharap agar penyusunan sebuah pasal dalam undang-undang tetap harus menggunakan kaidah kebahasaan yang sudah ditetapkan.

"Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas," jelasnya.

Pemohon menegaskan aturan terkait penggunaan tata bahasa yang benar dalam perumusan undang-undang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan diperkuat melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Sidang Gugatan UU TNI, 2 Pemohon Enggan Dipimpin oleh Adies Kadir, Dianggap Pendukung Revisi UU TNI

Dengan adanya aturan tersebut, pemohon mengungkapkan, sudah seharusnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang.

"Berdasarkan ketentuan diatas, dapat ditegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar aspek administratif, melainkan merupakan kewajiban konstitusional."

"Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundangundangan harus tunduk pada kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, termasuk mengacu pada standar kebahasaan yang ditetapkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang berlaku," ujar pemohon.

Pemohon Ajukan Gugatan Buntut Dirugikan sebagai Duta Bahasa

Di sisi lain, alasan secara pribadi dari pemohon mengajukan gugatan karena merasa dirugikan sebagai Duta Bahasa.

Pasalnya, buntut adanya penggunaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam undang-undang yang digugat membuat mereka tidak maksimal dalam bekerja.

Pemohon I mengaku pernah tidak bisa menjawab ketika ditanya terkait perbedaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra'.

Padahal, berdasarkan kaidah yang benar, hanya ada penggunaan kata 'Sumatra'.

"Bahwa pemohon I dalam proses menjadi seorang Duta Bahasa dihadapkan dalam situasi wawancara pemilihan dan diberikan pertanyaan berupa “Apa Perbedaan kata Sumatera dan Sumatra, serta mengapa Penggunaan kata Provinsi dalam Undangundang saat ini adalah “Sumatera” bukan “Sumatra” padahal KBBI jelas menyatakan bahwa “Sumatra” adalah kata baku."

"Dalam posisi inilah Pemohon I tidak mampu menjawab secara rigid perbedaan dan kondisi dualisme penggunaan kata yang sama tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan hak konstitusional Pemohon I untuk memajukan diri sebagaimana Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 turut tercederai," beber pemohon.

Baca juga: Chusnul Mariyah Kritik Mekanisme Sengketa Pemilu Terpusat di MK, Singgung Gugatan Prabowo di 2019

Sementara, pemohon II merasa dirugikan karena penggunaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam UU yang digugat di MK terus diperdebatkan yang mengakibatkan dirinya terhambat kerjanya sebagai Duta Bahasa.

"Kondisi inilah yang menyebabkan tercederainya hak konstitusional para pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945," kata pemohon II.

Dalam petitumnya, pemohon pun meminta hakim konstitusi mengabulkan gugatannya.

Lalu, mereka juga meminta hakim menyatakan bahwa penggunaan frasa 'Sumatera Selatan' pada UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan frasa 'Sumatra Selatan'.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.