TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (7/2/2026) pagi pukul 09.40 WIB.
Tepatnya kecelakaan di Jalan Solok-Padang, Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Solok, Sumbar.
Insiden itu melibatkan kendaraan mobil dengan 2 sepeda motor yang mengalami tabrakan.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.
Sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Jenis kendaraan yakni mobil minibus Daihatsu Sigra menghantam dua motor.
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat minibus Daihatsu Sigra bernomor polisi BA 16** KU melaju dari arah Kota Padang menuju Kota Solok dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di lokasi kejadian, minibus tersebut tiba-tiba melebar ke kanan jalan dan masuk ke lajur berlawanan arah.
“Mobil Daihatsu Sigra menabrak sepeda motor Honda Beat BA 47** SF dan Honda Scoopy BA 27** AAP yang datang dari arah berlawanan,” ujar Iptu Rido, Sabtu (7/2/2026) malam.
Minibus dikemudikan oleh pengemudi inisial BP.
Sepeda motor Honda Beat dikendarai inisial M dengan penumpang inisial RD.
Sementara Honda Scoopy dikendarai NFJ yang membonceng FA.
Akibat benturan keras tersebut, pengendara Honda Beat, M, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, penumpang Honda Beat, RD, mengalami luka pada kaki, bengkak di kepala, nyeri pinggang, serta memar di tangan.
Pengendara Honda Scoopy, NFJ, mengalami luka pada kaki dan wajah serta bengkak di bagian kepala.
Sedangkan penumpangnya, FA, mengeluhkan sakit di bagian kaki dan pinggang.
Korban meninggal dunia dan penumpang Honda Scoopy dibawa ke Rumah Sakit M. Natsir, Kota Solok.
Sementara penumpang Honda Beat dan pengendara Honda Scoopy dilarikan ke Puskesmas Selayo untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketiga kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok.
“Pengemudi minibus atas nama BP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Iptu Rido.
10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara
Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.
1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.
2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.
3. Melihat jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.
4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.
5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.
6. Antisipasi blindspot pada kendaraan.
7. Teliti setiap persimpangan, gang, lorong. Pelankan kendaraan untuk memantau dan menilai situasi aman untuk lewat atau tidak.
8. Jika ingin pindah jalur, ikuti prosedur yang aman untuk berpindah.
9. Jangan lawan arus.
10. Mengemudilah sesuai kondisi jalan raya dan kesehatan diri sendiri.
(TribunPadang.com)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
Diolah dari TribunPadang.com