Sosok dan Harta Kekayaan Ketua PN Depok, Tersangka Wayan Eka Mariarta Pernah Menjabat di PN Tabanan
Ida Ayu Suryantini Putri February 08, 2026 03:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - Nama I Wayan Eka Mariarta mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Ia ditangkap bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang juru sita, serta pihak swasta.

KPK menduga I Wayan Eka Mariarta terlibat dalam penerimaan atau janji suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Dalam perkara ini, diduga terdapat permintaan fee hingga Rp1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan.

Baca juga: Libatkan KPK Hingga Menpan RB, Pimpinan OPD Rakor Tiga Hari di Bali Handara

Sosok

I Wayan Eka Mariarta merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan dengan pangkat golongan IV/c.

Ia lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 13 Maret 1973. Kariernya di dunia kehakiman terbilang panjang, dimulai dari staf pengadilan hingga menduduki jabatan pimpinan di sejumlah pengadilan negeri di berbagai daerah.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Depok, I Wayan pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua PN Malang pada 2024 silam.

Berikut riwayat jabatan I Wayan Eka Mariarta

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang (5 Januari 2024)

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021)

Baca juga: Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta Ditangkap KPK, Sang Wakil dan Juru Sita juga Turut Diciduk

Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso (20 Juni 2019)

Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (28 Juli 2017)

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan (28 Juni 2016)

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas (18 Agustus 2015)

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari (12 Maret 2014)

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (15 November 2011)

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan (3 November 2008)

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua (13 Desember 2006)

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu (14 November 2003)

Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja (13 Mei 2002)

Staf Pengadilan Negeri Surabaya (1 Juli 1994)

Staf Pengadilan Negeri Pasuruan (1 Maret 1993)

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang

Riwayat Pendidikan

I Wayan Eka Mariarta merupakan alumni Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan (1997).

Ia kemudian melanjutkan ke Universitas Merdeka Malang dan mengambil jurusan S2 Ilmu Hukum pada 2010.

Harta Kekayaan

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp949 juta.

Data tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Januari 2025 untuk periode pelaporan 2024. 

Berdasarkan laporan tersebut, kekayaan I Wayan Eka Mariarta antara lain terdiri dari:

Tanah dan bangunan senilai sekitar Rp750 juta yang berlokasi di Kabupaten/Kota Gianyar, Bali Tiga unit kendaraan, yakni sepeda motor Honda PCX tahun 2020, sepeda motor Honda ADV tahun 2023, dan mobil Toyota Yaris tahun 2018 Harta bergerak senilai Rp250 juta

Harta bergerak lainnya sebesar Rp41 juta Kas dan setara kas senilai Rp58 juta Di sisi lain, I Wayan Eka Mariarta juga tercatat memiliki utang sekitar Rp150 juta, sehingga total harta kekayaan bersihnya mencapai Rp949 juta. (*)

 

 

Sebagian ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan"

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.