SURYA.co.id, SURABAYA — Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menegaskan komitmennya mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Manajemen memastikan proses hukum yang berjalan tidak mengganggu operasional, terutama perawatan dan kesejahteraan satwa.
Direktur Operasional PDTS KBS, Nurika Widyasanti, memastikan aspek perawatan (animal welfare) bagi satwa menjadi prioritas utama pengelolaan.
"Kami ingin menegaskan bahwa dengan adanya proses yang sedang berlangsung di KBS ini, kami tetap memprioritaskan animal welfare, kesejahteraan, pemeliharaan, dan perawatan hewan,” ujar Nurika saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (8/2/2026).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Korupsi KBS Surabaya: Dana Operasional Buat Plesir ke Singapura
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim membawa empat kontainer berisi berkas, termasuk laptop serta telepon genggam milik direksi.
Meskipun sejumlah ruang disegel, pihak direksi memastikan operasional tak terganggu. Ia mengatakan, hingga saat ini seluruh aktivitas perawatan satwa berjalan normal tanpa kendala.
Manajemen juga menjamin kebutuhan dasar satwa, mulai dari pakan hingga layanan kesehatan, tetap terpenuhi sesuai standar operasional.
"Perawatan dan pemeliharaan satwa sampai saat ini masih berjalan normal. Satwa menjadi prioritas utama manajemen. Proses hukum yang berlangsung pasti kami hormati, tetapi tidak mengganggu operasional, baik perawatan satwa maupun pelayanan kepada pengunjung,” jelasnya.
Nurika menambahkan, KBS terus berkomitmen menjaga kesehatan satwa melalui penyediaan pakan yang cukup serta pemantauan medis rutin sebagaimana prosedur sehari-hari. Pihaknya juga mengapresiasi perhatian Kejati Jatim terhadap keberlangsungan kesejahteraan satwa di KBS.
Baca juga: KBS Surabaya Digeledah, Eri Cahyadi Ungkap Temuan Uang Rakyat Menguap
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi kepedulian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap animal welfare di Kebun Binatang Surabaya,” katanya.
Selain itu, manajemen memastikan transparansi dalam pengelolaan dan operasional perusahaan. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), KBS mengutamakan tiga fungsi utama, yakni konservasi, edukasi, dan rekreasi.
Sejak 2024, KBS masih dalam proses seleksi Direktur Utama. Meski demikian, Nurika memastikan pembenahan internal manajemen terus berjalan.
“Sekali lagi, di tengah proses hukum ini, kami tetap berkomitmen memastikan kesejahteraan satwa menjadi prioritas utama,” katanya.