WARTAKOTALIVE.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan (BBG) kedapatan melakukan penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar.
Padahal harta Bambang yang dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hanya Rp3,2 miliar yang didominasi aset tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun curiga Bambang menerima aliran dana haram yang tidak dilaporkan ke negara.
Data itu diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai Rp2,5 miliar dan diduga berasal dari PT DMV.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang.
“Berdasarkan data PPATK, BBG diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang.
Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Hal ini juga kata Asep masih ditelusuri oleh KPK asal muasal uang tersebut.
Asep menegaskan, KPK menduga penerimaan tersebut merupakan gratifikasi karena tidak sejalan dengan profil Bambang sebagai hakim.
“Nilai penerimaan itu tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga merupakan pemberian yang tidak sah dan masuk dalam kategori gratifikasi,” ujarnya.
Diketahui saat dimutasi ke PN Depok, harta Bambang Setyawan melonjak menjadi Rp.3.120.000.000 pada tahun 2023.
Terakhir, pada LHKPN tahun 2024, harta Bambang Setyawan Rp.3.260.000.000.
Harta tersebut terdiri dari Tanah Seluas 171 m2 di Tangerang senilai Rp2.900.000.000.
Bambang juga melaporkan memiliki mobil Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp210.000.000 serta kas dan setara kas Rp150 juta.
Sehingga total kekayaannya saat ini yang dilaporkan Rp3.260.000.000.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) kemarin.
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, ruangan kerja yang disegel KPK milik juru sita, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
“Itu tempatnya di mana, itu yang saya belum tahu, apakah di kantor, yang jelas sementara yang ada di sini, ruangan beliau-beliau itu yang disegel,” kata Hery saat mengunjungi PN Depok, Jumat (6/2/2026).
Meski demikian, Hery belum mengetahui secara pasti lokasi juru sita, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ditangkap KPK.
“Saya belum tahu detailnya yang pasti hanya disegel saja yang saya terima informasinya,” ungkapnya.
Hery membeberkan, tiga pejabat yang terjaring OTT KPK yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; dan satu juru sita.
“Pimpinan dari PT sampai MA juga prihatin dan terpukul,” ungkapnya.
“Pimpinan juga sudah untuk mencegah supaya adik-adik kita itu tidak terjadi pelayanan-pelayanan yang sifatnya transaksional,” sambungnya.
Baca juga: Zalim! Hanya Karena Rp850 Juta, Hakim PN Depok Rampas Tanah Warga
Untuk kasus ini, Hery menyerahkan sepenuhnya ke pihak aparat penegak hukum dan akan bersikap proaktif dan kooperatif.
Hery pun merasa terpukul atas kasus yang menimpa PN Depok tersebut dan kedatangannya untuk memberikan semangat dukungan moril.
“Adik-adik kita yang notabene ya, karena ini sangat terpukul dengan adanya peristiwa itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya memergoki adanya proses transaksi uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH).
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan,” kata Asep dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (6/2/2026) pagi.
“Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," sambungnya.
Asep juga membenarkan secara tersirat bahwa transaksi haram tersebut dilakukan oleh BS terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok.
Diduga, pihak swasta yang dirugikan dalam sengketa memberikan sejumlah uang kepada BS.
"Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS)," ungkapnya.
Terkait barang bukti, Asep mengungkap uang yang diamankan oleh pihak KPK dalam operasi senyap tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Untuk saat ini, KPK tengah mendalami apakah kasus tersebut berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang sedang berjalan di Depok, terutama yang menyangkut persoalan lahan.
"Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti. Kita akan segera tangani agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk hal yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan terkait penangkapan BS dalam OTT.
Menurut Fitroh, pihak yang terjaring dalam OTT tersebut merupakan unsur APH dan tim penyidik telah menyita uang tunai sebagai barang bukti.