TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin yang merupakan pasangan suami istri berinisial L dan R diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jambi, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
Peksos PUKS DSPPPA Kabupaten Merangin, Azrul Affandi, mengatakan bahwa pada Rabu (3/12), dirinya sedang melakukan kegiatan sosialisasi ke warga SAD di Desa Lantak Seribu ketika menerima informasi dari tumenggung mengenai adanya warga SAD yang diamankan polisi.
“Kami dapat informasi dari sambungan telepon dari tumenggung bahwa ada warga SAD yang diamankan oleh polisi,” ujar Azrul.
Ia menuturkan, dalam proses penangkapan itu terdapat 10 orang dalam satu mobil yang diamankan. Setelah penyelidikan, hanya dua orang yang tersangkut kasus laporan orang tua korban di Jakarta Barat, yakni L dan R, sementara yang lainnya dibebaskan.
Azrul menjelaskan bahwa L dan R merupakan warga SAD kelompok Sikar di Desa Mentawak.
Informasi yang diterima pihaknya menunjukkan bahwa kasus itu terkait jual beli anak yang dilakukan ibu kandung korban di Jakarta Barat, kemudian diteruskan oleh seseorang berinisial E di Batang Masumai sebelum akhirnya sampai kepada L di Merangin.
Namun ia tidak mendapat informasi kapan anak itu tiba di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau warga SAD agar melapor ke Dinas Sosial apabila ingin mengadopsi anak, karena proses adopsi harus melalui mekanisme resmi dan jelas asal usul anaknya.
Azrul juga memaparkan bahwa setelah memperoleh informasi adanya anak hilang berusia 3 tahun, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
Polres Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Polres Merangin untuk memastikan anak tersebut dapat kembali kepada orang tuanya.
Tim kemudian menuju lokasi bersama tumenggung Jon dan tumenggung Sikar untuk melakukan mediasi.
Proses itu berlangsung selama dua hari hingga akhirnya pada Jumat malam, anak tersebut berhasil dibawa kembali oleh tim Dinsos Merangin.
Peksos Ahli Pertama DSPPPA Merangin, Nurul Anggraini Pratiwi, menceritakan bahwa proses penyelamatan anak itu berjalan cukup panjang.
Sejak Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB hingga Kamis belum ada hasil mediasi. Barulah pada Jumat mediasi membuahkan hasil.
Ia menyebut bahwa pihaknya bersama Batax Team Polres Merangin, tiga petugas Dinsos, dua tumenggung dan satu perwakilan masyarakat terlibat dalam proses tersebut.
Menurut Nurul, mediasi berjalan rumit karena sebagian warga SAD menganggap anak itu sebagai anak adopsi, bukan korban perdagangan.
Mereka menyebut uang yang diberikan kepada L bukan untuk membeli anak, melainkan biaya “ganti rugi” kebutuhan anak, ditambah adanya surat-surat yang diberikan L kepada warga SAD, sehingga mereka merasa proses adopsi itu sah.
Nurul menjelaskan bahwa Dinsos sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga SAD dan masyarakat Merangin terkait prosedur adopsi yang benar, yang melibatkan beberapa instansi sesuai aturan pemerintah.
Dinas Sosial bersama Polres Merangin kembali mengimbau agar warga yang ingin mengadopsi anak mengikuti mekanisme resmi dan melapor ke pihak berwenang.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Mijak Tampung Benarkan Oknum SAD Terlibat Sindikat Perdagangan Anak