Nasib I Wayan Eka dan Bambang Setyawan Usai Terjaring OTT KPK, MA Ungkap Sanksi Berat yang Menanti
Putra Dewangga Candra Seta February 08, 2026 04:49 PM

 

SURYA.co.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama wakilnya, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap.

Sikap ini ditegaskan MA sebagai bentuk komitmen menjaga marwah peradilan sekaligus penegasan bahwa lembaga yudikatif tidak akan melindungi aparatnya yang tersandung kasus pidana korupsi.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Ketua MA Sunarto sejak awal telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Menurut Yanto, prinsip tersebut menjadi garis tegas bahwa integritas hakim dan pejabat peradilan tidak bisa ditawar dalam kondisi apa pun.

Baca juga: Imbas Wakil-Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK Gegara Suap: MA Buru-buru Rapat, Pakar Sebut Serakah

Momentum Bersih-Bersih Internal

Lebih jauh, MA justru menyampaikan apresiasi kepada KPK karena dinilai telah membantu upaya pembenahan internal lembaga peradilan.

"Pimpinan berterima kasih kepada KPK telah membantu bersih-bersih. Terima kasih kan karena instruksi Pak Ketua jelas toh tidak boleh ada transaksional sekecil apapun," ujar Yanto saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.com.

Pernyataan ini menegaskan bahwa OTT tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan integritas, bukan ancaman terhadap independensi lembaga peradilan.

Sanksi Tegas Menanti, Rapim MA Segera Digelar

KENA OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan dan tiga tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Harta kekayaan mereka tak luput dari sorotan publik.
KENA OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan dan tiga tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Harta kekayaan mereka tak luput dari sorotan publik. (Tribunnews.com)

Yanto mengungkapkan bahwa MA telah memiliki mekanisme internal untuk menindak hakim atau pejabat peradilan yang terjerat perkara pidana, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

"Ya sanksinya mesti diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.

Namun sebelum sanksi dijatuhkan, MA akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas langkah lanjutan, termasuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pasca OTT KPK.

Penindakan Hukum Tak Akan Dihalangi

Yanto juga mengungkap fakta penting bahwa Ketua MA Sunarto telah memberikan persetujuan penuh kepada KPK saat hendak melakukan OTT terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.

Menurutnya, pimpinan MA tidak akan menghambat proses penegakan hukum jika aparat di bawahnya terbukti melanggar.

"Engga ada masalah, izin pasti diizinin enggak bakalan enggak, pak ketua pasti ngizinin. Mau izin tangkap mau izin tahan pasti diizinkan," pungkasnya.

Kronologi OTT KPK di Depok

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. 

Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

SUAP - (kiri) Foto Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta 
(tengah) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam
(kanan) Foto Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diambil dari laman resmi PN Depok.
SUAP - (kiri) Foto Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (tengah) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam (kanan) Foto Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diambil dari laman resmi PN Depok. (kolase PN Depok dan Tribunnews)

Tiga tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang diajukan oleh PT KD—sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)—pada Januari 2025. 

Meski telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tersebut tak kunjung terlaksana hingga Februari 2025.

KPK mengungkap bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD untuk percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.

Setelah negosiasi antara Yohansyah dan pihak PT Karabha Digdaya, disepakati angka suap turun menjadi Rp850 juta. 

Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan PT Karabha Digdaya.

Operasi senyap KPK dilakukan saat terjadi penyerahan uang pada Februari 2026. 

Tersangka Berliana Tri Kusuma menemui Yohansyah di sebuah arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta. 

Tim KPK kemudian mengamankan para pihak dan barang bukti berupa uang tunai dalam tas ransel hitam.

Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. 

Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta selama periode 2025–2026.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. 

Khusus untuk BBG, juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan hakim tersebut sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.