TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran yang mengatur ketentuan sosial selama pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jazirah, menyampaikan hal itu pada Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan aturan Ramadan akan difinalkan melalui rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
“Dalam beberapa waktu terakhir kami cukup banyak menggelar rapat, termasuk terkait persiapan Festival Perang Air. Untuk ketentuan selama bulan Ramadan, akan kita bahas secara khusus pada rapat hari Selasa,” ujarnya.
Baca juga: 6.125 Penerima BPI JK Kepulauan Meranti Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkan Kembali
Menurut Sudandri, secara garis besar rapat tersebut akan membahas hal-hal krusial yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan serta aktivitas sosial yang berpotensi memengaruhi kekhusyukan umat Muslim.
Salah satu poin penting yang akan menjadi perhatian adalah pengaturan hiburan malam, mengingat hal tersebut juga menjadi atensi di tingkat Provinsi Riau.
“Pengaturan hiburan malam tetap akan dibahas. Pada tahun sebelumnya sempat diatur penutupan selama dua bulan, namun untuk tahun ini kemungkinan akan disesuaikan. Keputusan akhirnya akan ditentukan melalui hasil rapat,” jelasnya.
Ia menambahkan, rapat tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari seluruh perangkat pemerintah daerah, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti MUI dan NU, hingga tokoh masyarakat, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Diharapkan, melalui pelibatan seluruh pemangku kepentingan, surat edaran yang diterbitkan nantinya dapat diterima dan dijalankan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)