TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Senin (9/2/2026).
Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik di Kota Padang.
Dimana digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.
Pelayanan SIM Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.
Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca juga: Satlantas Polres Pesisir Selatan Sasar Sekolah, Operasi Keselamatan Singgalang 2026 Dimulai
Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting, Kota Padang.
Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.
Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.
Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.
Baca juga: Angka Kecelakaan di Sumbar Turun Sepanjang 2025, Korban Meninggal Tercatat 449 Orang
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
- Fotokopi KTP dan SIM lama
- Membawa SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif
Sementara itu, pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di area parkiran Kantor Samsat Kota Padang.
Diketahui untuk Kantor Samsat Kota Padang berlokasi tepatnya di Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Kantor Samsat Kota Padang berada di dekat Stadion GOR Haji Agus Salim Padang atau berjarak 600 meter.
Pelaksanaan pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Sumbar dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Main HP saat Berkendara Siap-siap Ditindak, Polres Payakumbuh Beberkan 9 Sasaran Operasi Keselamatan
Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.
Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya, karena jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Baca juga: Sasar Knalpot Brong hingga Travel Ilegal di Sumbar, Operasi Keselamatan Singgalang 2026 Dimulai
Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.(*)