Nasib IRT di Tembung Jadi Tersangka, Mengaku Dibegal, Ternyata Motornya Dibawa Suami
Ilham Fazrir Harahap February 08, 2026 05:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang ibu rumah tangga, Nanda Khairunnisa ditetapkan menjadi tersangka setelah ketahuan membuat laporan palsu mengaku dibegal ternyata sepeda motornya dibawa suami.

Skenario Nanda terbongkar saat membuat laporan palsu di Polsek Tembung.

Ibu rumah tangga berusia 28 tahun itu berbohong dengan mengaku sebagai korban begal demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.

Mulanya, Nanda mendatangi Polsek Tembung pada 4 Februari 2026. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemanah Mata Warga Saat Tawuran di Belawan Usai Buron 5 Bulan

Dia sampaikan ke penyidik, telah menjadi korban begal saat melintas di Jalan Tambak Bayan, Desa Bandar Setia, Kabupaten Deli Serdang pada 26 Januari 2026 malam. 

“Di laporan dia bilang dihadang empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Lalu, dia diancam pakai senjata tajam sehingga meninggalkan sepeda motornya sehingga raib,” kata AKP Ras Maju Kapolsek Tembung dilansir Kompas.com pada Minggu (8/2/2026).

Menerima laporan itu, penyidik mulai mendalami dengan memeriksa lokasi kejadian. Saat olah TKP, penyidik mendapati gelagat dari Nanda yang mencurigakan. 

Baca juga: TERUNGKAP Hasil Pertemuan Wasekjen Partai Demokrat dengan Jokowi di Solo, Bahas Poin Penting Ini. .

Seakan-akan Nanda sedang mengarang cerita dengan keterangan yang berubah-ubah. “Setelah itu, dia kami interogasi mendalam. 

Akhirnya dia mengakui bukan korban begal. Sepeda motornya justru dibawa suaminya ke Aceh untuk dijual,” ucap Ras Maju. 

“Jadi pengakuannya, ada seseorang inisial S, dari pihak leasing, yang justru membuat skenario ini. Bahkan sampai lokasi kejadian di laporan palsu itu diarahkan S,” sambungnya.

Buat laporan palsu demi klaim asuransi

Ia menerangkan, motif Nanda membuat laporan palsu agar mendapatkan surat keterangan hilang dari Polsek Tembung sehingga dapat mengurus klaim asuransi dari leasing.

Sedangkan sepeda motor itu telah dijual ke Aceh. 

Baca juga: SOSOK Wasekjen Partai Demokrat yang Temui Jokowi: Bahas Polemik Ijazah dan Kelanjutan Prabowo-Gibran

"Dugaannya, kendaraan sudah dijual. Sehingga surat kehilangan akan dipakai untuk klaim asuransi,” ucap Ras Maju.

Kini, Nanda telah ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 361 UU RI No 1 Tahun 2023.

Namun Nanda menjalani penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga. Alhasil Nanda hanya dikenakan wajib lapor.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.