TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satuan Lalu Lintas Polresta Pati mengintensifkan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tidak standar melalui Operasi Keselamatan Candi 2026.
Dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026), Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa pada operasi yang berlangsung Sabtu malam (7/2/2026) sejak pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, polisi menyasar wilayah dalam Kota Pati dengan menggunakan metode hunting system.
Fokus utama penindakan adalah knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, karena dianggap sebagai salah satu pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.
Baca juga: DBHCHT Kabupaten Kudus Tahun 2026 Turun Drastis, Ini Daftar Program yang Amggarannya Dipangkas
Baca juga: Daftar Kegiatan yang Meramaikan Kota Semarang di Bulan Februari 2026, Ada Momen Imlek dan Dugderan
Dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan kekuatan gabungan lintas fungsi yang terdiri atas lebih dari 100 personel, mulai dari Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, hingga Sipropam.
Seluruh personel diterjunkan untuk menyisir berbagai titik rawan pelanggaran serta lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya pengendara berknalpot bising.
Keberadaan knalpot tersebut dinilai meresahkan karena selain mengganggu ketertiban umum, juga dapat menurunkan konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya.
Dia menjelaskan bahwa knalpot brong bukan hanya melanggar aturan teknis kendaraan, melainkan juga meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan.
"Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, melainkan juga mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Kompol Riki dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Petugas berhasil menjaring sebanyak 117 pelanggaran yang seluruhnya terkait dengan penggunaan knalpot tidak standar.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, polisi turut mengamankan 117 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kompol Riki mengungkapkan fakta bahwa mayoritas pelanggar yang terjaring dalam operasi malam tersebut berasal dari kalangan pelajar dengan rentang usia antara 14 hingga 18 tahun.
Melihat banyaknya pelanggar di bawah umur, Kompol Riki menyatakan bahwa fenomena ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena usia remaja sangat rentan terhadap perilaku berkendara yang berisiko.
Oleh karena itu, Satlantas Polresta Pati memilih untuk memadukan tindakan hukum dengan pendekatan edukasi dan pembinaan.
Ia menambahkan bahwa prinsip humanis tetap menjadi landasan utama, di mana petugas tidak hanya memberikan sanksi tilang, melainkan juga memberi pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya knalpot brong.
Operasi Keselamatan Candi 2026 ini pada akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta tingkat fatalitas korban di wilayah hukum Polresta Pati.
Kompol Riki menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten adalah wujud komitmen kepolisian dalam menciptakan ekosistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi semua orang.
Menutup keterangannya, ia mengapresiasi dukungan semua pihak dan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai standar demi menjaga keselamatan bersama. (mzk)