Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru menampilkan potret sebaliknya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada BUMD PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022, kembali digelar pada, Jumat (6/2/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.
Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Juga terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Sidang yang telah memasukinya tahap pembuktian itu menghadirkan enam orang saksi.
Mereka diantaranya ialah Amelia Slarmanat (Bendahara PT. Tanimbar Energi), Moses Kelbulan (Komisaris anak perusahaan), Ariston Duarmas (Komisaris anak perushaan), Edi Huwae (Inspektur daerah), Matias Ronny (Direktur operasional), dan Simson lobloby (Direktur anak perusahaan).
Dari keterangan para saksi terungkap berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan PT. Tanimbar Energi.
Perusahaan daerah tersebut awalnya dibentuk untuk tujuan strategis yakni mengelola Participating Interest (PI) Blok Masela.
Namun dalam praktiknya, PT. Tanimbar Energi justru menjalankan usaha bawang dan batako.
Baca juga: Ekonomi Maluku Tumbuh 3,49 Persen di Akhir 2025, Ini Penyebabnya
Baca juga: Cloud 9 Hadir di Zest Ambon, Sajikan Panorama Kota dan Sunset Terindah
Para saksi menyatakan kedua lini usaha tersebut tidak pernah memberikan keuntungan.
Fasilitas produksi batako diketahui telah tersedia, namun tidak pernah dioperasikan secara optimal.
Sementara usaha bawang bahkan mengalami kerugian.
Kondisi ini dinilai ironis, mengingat perusahaan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai Rp. 6,2 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap lemahnya fondasi tata kelola perusahaan.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021 dan 2022 tidak dapat dibuktikan keberadaannya.
Untuk RKA 2020 diketahui tidak mendapatkan pengesahan dari komisaris.
Sejumlah saksi mengaku tidak pernah melihat RKA induk perusahaan maupun anak perusahaan.
Bahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak pernah disusun.
Selain itu, sistem pengawasan internal dinilai tidak berjalan.
Bendahara pengeluaran menyampaikan hawa dirinya tidak dilibatkan dalam rapat internal perusahaan.
Setiap pencairan dana langsung diserahkan kepada Direktur Keuangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pun dilakukan tanpa prinsip check and balance.
Fakta lain mencuat adalah pengguna dana penyertaan modal untuk menutup kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pinjaman ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Nilai penyertaan modal tahun 2022 juga dipersoalkan karena terdapat perbedaan angka yang signifikan.
Dari sisi pengawasan eksternal, inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diketahui tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT. Tanimbar Energi selama periode 2020-2022.
Hal itu disebabkan tidak ada perintah dari Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati KKT.
Pemeriksaan baru dilakukan setelah Kejaksaan Negeri KKT turun tangan yang kemudian mengungkap potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000
Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Keterangan-keterangan ini terungkap bahwa penyertaan modal tidak hanya berkaitan dengan transfer anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan kehati-hatian dalam pengelolaan uang publik.
Sidang lanjutan nantinya menjadi titik penting dalam membuka konstruksi perkara. Bagaimana keputusan diambil, bagaimana dana digunakan, dan bagaimana BUMD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan.
Pada akhirnya, perkara PT Tanimbar Energi bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi terdakwa.
Ini menjadi alaram bahwa setiap rupiah uang daerah membawa konsekuensi hukum, dan setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Ruang sidang tetap menjadi panggung utama pencarian kebenaran, bukan ruang opini, bukan pula ruang narasi,” ucap Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. (*)