Libur Sekolah Awal Ramadan 16 Februari, Ini Saran DPRD Pekanbaru Mengisi Momen Libur Hingga Lebaran
Muhammad Ridho February 08, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Disdik Pekanbaru sudah mengeluarkan SK terkait pengaturan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idul fitri 1447 H/2026 M.

Libur awal Ramadan ditetapkan pada 16-21 Februari.

Sedangkan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 23 Februari- 14 Maret 2026.

Sementara libur akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 16 hingga 28 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

Terkait libur selama Ramadan dan Lebaran, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto memberikan saran dan masukan.

"Yang pasti, kita minta kebijakan libur ini diharapkan, tidak membuat aktivitas belajar dan pembinaan karakter siswa terhenti," sarannya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (8/2/2026).

Baca juga: DPRD Pekanbaru Dorong Kick Off Pelebaran Simpang SKA dan Fly Over Simpang Panam Tahun Ini

Selama libur awal dan akhir Ramadan, Politisi ini meminta kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah, dengan tetap memberikan pekerjaan rumah (PR) yang bersifat edukatif.

Satu di antaranya melalui pengisian buku amaliah Ramadan, agar siswa tetap menjalankan kegiatan keagamaan dan pembiasaan positif selama bulan suci.

Selain itu, dirinya mengingatkan, agar para pelajar tidak menghabiskan waktu libur dengan aktivitas yang kurang bermanfaat.

Swperti bermain di warnet hingga larut, atau melakukan tindakan ugal-ugalan, terutama pada waktu subuh. Hal tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan serta mengurangi nilai-nilai positif Ramadan.

"Di sini kita minta pentingnya peran orangtua selama masa libur sekolah. Orangtua diminta untuk lebih aktif mengawasi, membimbing, serta mengarahkan anak-anak agar tetap disiplin, menjalankan ibadah, dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat," pintanya.

Lebih lanjut Zakri juga berharap, agar selama libur puasa nanti, semua pelajar bisa melakukan hal-hal yang produktif, serta menghindari hal-hal negatif.

Plt Kepala Disdik Pekanbaru Syafrian Tommy menjelaskan, ketetapan libur bulan suci Ramadan ini sudah di SK kan.

Hanya saja, untuk jenjang PAUD, TK, dan Kelompok Bermain (KB), peserta didik diliburkan selama bulan Ramadhan. Sementara peserta didik jenjang SD dan SMP tetap melaksanakan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Jam pembelajaran dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Peserta didik kelas 1 sampai 3 SD dipulangkan pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan peserta didik kelas 4, 5, dan 6 SD serta jenjang SMP mengikuti kegiatan Pendidikan Karakter Agama (PCA) atau Imtaq hingga waktu Zuhur.

"Jadi, sekolah juga kita wajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan PCA/Imtaq ke Dinas Pendidikan paling lambat 27 April 2026," katanya.

( Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi ).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.