Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Mengambil foto surat suara yang telah diisi lalu mengunggahnya ke media sosial kerap terjadi selama pemilu anggota parlemen Jepang.
Namun, praktik tersebut dilarang pada hari pemungutan dan penghitungan suara, dan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pelanggaran hukum.
“Saat pemungutan suara pada 8 Februari 2026, tidak boleh mengunggah surat suara ke media sosial,” ujar seorang panitia pemilu Jepang kepada Tribunnews.com, Minggu (8/2/2026).
Sejak dimulainya pemungutan suara awal (early voting) pada pemilu anggota parlemen Jepang, media sosial ramai dengan unggahan bernada “sudah memilih partai A” atau “sudah menggunakan hak pilih”, lengkap dengan foto surat suara yang telah dicoblos.
Meski kerap dianggap sepele, unggahan serupa pada hari pemungutan suara resmi dapat dikategorikan sebagai aktivitas kampanye.
Baca juga: Pemilu Jepang 2026: Sanae Takaichi Diprediksi Raih Kemenangan Besar di Tengah Krisis Politik
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Jabatan Publik Jepang (公職選挙法), segala bentuk kampanye pada hari pemungutan suara dilarang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 300 ribu yen.
Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang (総務省) juga menegaskan bahwa mengunggah foto surat suara yang telah diisi ke media sosial berpotensi berujung pada tuntutan pidana, tergantung pada konteks dan dampaknya.
Risiko Pelanggaran Prinsip Pemungutan Suara Rahasia
Selain berpotensi dianggap sebagai kampanye, praktik memotret surat suara juga dinilai mengancam prinsip pemungutan suara rahasia.
Prinsip ini menjamin bahwa pilihan politik setiap pemilih tidak diketahui pihak lain, sehingga mencegah tekanan, paksaan, atau intimidasi dalam menentukan pilihan.
Hak atas pemungutan suara rahasia dijamin oleh Pasal 15 Ayat 4 Konstitusi Jepang.
Dalam praktiknya, foto surat suara pernah disalahgunakan sebagai alat pemaksaan.
Pada Pemilu Dewan Penasihat (Sangiin) 2025, terungkap kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang direktur perusahaan pengelola pachinko.
Dalam kasus tersebut, para karyawan dijanjikan imbalan jika memotret surat suara yang mencantumkan nama kandidat tertentu dan mengirimkannya melalui aplikasi LINE.
Kasus ini kemudian diproses secara hukum.
Hasil pemantauan selama masa pemilu menunjukkan banyak foto surat suara diambil di dalam TPS, bahkan di atas meja tempat pengisian surat suara.
Meski tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pemotretan surat suara, banyak komisi pemilihan umum daerah meminta pemilih menahan diri.
Sebagai contoh, Komisi Pemilihan Kota Machida, Tokyo, memasang pengumuman di TPS bertuliskan “Dilarang melakukan pemotretan”.
Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Pemilu, yang memberi kewenangan kepada petugas untuk menjaga ketertiban di TPS serta meminta pihak yang mengganggu untuk keluar.
Selain berpotensi melanggar aturan, suara rana kamera saat orang lain sedang memilih dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidaknyamanan.
Karena itu, pemilih diimbau untuk menjaga etika, ketertiban, dan menghormati hak orang lain demi menjamin terselenggaranya pemilu yang adil dan bebas.
Diskusi pemilu di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com