TRIBUNGAYO.COM - Didalam menjalankan ibadah puasa, mungkin ada beberapa hari dimana orangtua tidak mampu untuk menjalankannya, lantaran sakit dan sebagainya.
Sehingga puasanya tinggal. Puasa yang tinggal ini wajib diganti pada hari yang lain setelah bulan Ramadhan.
Didalam membayar utang puasa orangtua ada ketentuan yang berbeda dalam Islam.
Hal tersebut bergantung pada kondisi orangtua, masih hidup atau telah meninggal dunia.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, orangtua yang masih hidup tetapi tidak mampu berpuasa dapat menggantinya dengan fidyah.
Sementara utang puasa orangtua yang telah meninggal dunia dapat ditunaikan oleh ahli waris dengan berpuasa untuknya.
Ketentuan ini bersumber dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa serta panduan menyelesaikan kewajiban ibadah yang tertinggal.
Allah SWT berfirman, “… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah [2]: 184).
Ayat tersebut menjadi dasar utama pembahasan mengenai penggantian puasa, baik melalui qadha maupun fidyah, sesuai dengan kondisi yang dialami.
Orangtua yang masih hidup tetapi sudah lanjut usia atau mengalami sakit menahun sehingga tidak memungkinkan berpuasa maupun menggantinya di hari lain mendapatkan keringanan berupa fidyah.
Kewajiban berpuasa tetap menjadi tanggung jawab individu, sehingga anak tidak dibebani kewajiban mengqadha puasa orangtua yang masih hidup.
Fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang tidak memberatkan umatnya di luar batas kemampuan.
Islam membolehkan ahli waris untuk mengqadha puasa orangtua yang telah meninggal dunia apabila masih memiliki utang puasa.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini:
“Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” (Muttafaq ‘Alaih).
Riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menceritakan seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibunya yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang puasa.
“Jika seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya?” Laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Maka Nabi SAW bersabda: ‘Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan’” (HR Al-Bukhari).
Hadis dengan makna serupa juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim ketika seorang perempuan menanyakan kewajiban puasa ibunya yang telah meninggal dunia.
Ketentuan qadha puasa juga berlaku bagi puasa nadzar yang belum sempat ditunaikan sebelum seseorang wafat.
Dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan keluarga seorang perempuan yang meninggal sebelum menunaikan nadzar puasanya untuk berpuasa menggantikannya.
Perbedaan kondisi orangtua menentukan cara penyelesaian utang puasa dalam Islam.
Orangtua yang masih hidup tetapi tidak mampu berpuasa dapat menggantinya dengan fidyah.
Orangtua yang telah meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa dapat dibantu oleh ahli waris dengan mengqadha puasa tersebut. (*)
Baca juga: Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadhan: Tata Cara, Waktu dan Bacaan