Sopir yang Kuras ATM Bosnya Rp76 Juta Ternyata Residivis, Ditangkap Lagi Karaoke
Noval Andriansyah February 08, 2026 08:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Sopir inisial AF (47), yang kurang isi ATM bosnya Rp76,1 juta, inisial AS (41) warga Pringsewu, Lampung, ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian.

AF ditangkap aparat kepolisian saat sedang asyik karaoke di satu tempat hiburan di Pringsewu.

Kasus ini terbongkar setelah AS curiga melihat ada notifikasi transaksi sebesar Rp10 juta, yang masuk ke ponselnya pada 5 Februari 2026.

Residivis adalah orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dihukum karena kejahatan.

Artinya, pelaku mengulangi perbuatan pidana meski sudah pernah menjalani proses hukum dan hukuman.

Baca juga: Kronologi Sopir di Pringsewu Kuras Saldo ATM Rp 76,1 Juta Milik Majikannya

“Ya, padahal, ia merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, Sabtu (7/2/2026).

Rasa curiga itu, ucap Iptu Rosali, mendorong korban mengecek mutasi rekening di bank.

“Hasilnya membuatnya terkejut. Tercatat sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tak pernah ia (AS) lakukan."

"Di saat bersamaan, kartu ATM miliknya juga raib,” jelas Iptu Rosali.

Merasa menjadi korban pencurian, AS pun melapor ke polisi.

Rosali menyebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Petunjuk kuat didapat dari rekaman CCTV di satu mesin ATM.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi. Identitasnya mengarah ke orang dekat korban,” kata Rosali.

Setelah identitas terduga pelaku dikantongi, polisi langsung melacak keberadaannya.

Sampai akhirnya, polisi mendapati AF tengah berada di tempat hiburan karaoke, tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

Kepada penyidik, AF mengakui semua perbuatannya. 

“Ia mengambil ATM korban dari dalam tas. Soal PIN, pelaku sudah mengetahuinya karena sering diminta membantu transaksi oleh korban,” ujarnya.

Berbekal PIN tersebut, AF leluasa menarik uang korban hingga 14 kali. 

Sehingga total uang yang digasak mencapai Rp76,1 juta.

Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. 

Sebagian lainnya dihabiskan untuk bersenang-senang dan kebutuhan hidup.

Polisi menyita barang bukti berupa satu mobil, empat motor beserta surat-surat, satu ponsel, dan uang tunai Rp3,9 juta sisa hasil kejahatan.

Terungkap pula, AF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. 

Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan pernah ditangkap sebelumnya.

“Kini AF mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.