SURYA.co.id – Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, memicu keprihatinan mendalam dari Komisi Yudisial (KY).
Lembaga pengawas hakim itu menilai peristiwa tersebut sebagai pukulan serius bagi marwah peradilan di Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial, Abhan, menyampaikan penyesalan atas kasus yang menjerat pimpinan PN Depok tersebut.
Menurutnya, situasi ini ironis karena hakim seharusnya menjadi garda terakhir penegakan keadilan.
"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (Ketua dan Wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi."ujar Subhan, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, kasus ini semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan para hakim.
"Terlebih ini terjadi ketika upaya negara memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim."
Abhan menilai, kasus ini menjadi refleksi serius bagi dunia peradilan. Ia menegaskan bahwa persoalan utama korupsi di lingkungan hakim bukan semata faktor ekonomi.
"Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," kata Abhan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembenahan integritas menjadi agenda mendesak dalam reformasi peradilan.
Baca juga: Alasan KY Sesalkan Penahanan Ketua-Wakil PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan
Dalam kesempatan yang sama, Abhan menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tegas dalam menegakkan hukum.
KY pun menyatakan komitmennya untuk terus mendukung KPK dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Lebih lanjut, KY akan menjalankan kewenangan konstitusionalnya melalui penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," jelas Abhan.
Baca juga: Imbas Wakil-Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK Gegara Suap: MA Buru-buru Rapat, Pakar Sebut Serakah
Terkait sanksi, KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Abhan menegaskan, KY dan Mahkamah Agung sepakat menerapkan prinsip “zero tolerance” terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan, termasuk segala bentuk transaksi dan penyalahgunaan wewenang.
Prinsip tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan lembaga peradilan tetap berdiri sebagai simbol keadilan dan integritas hukum.
Abhan, S.H., M.H. merupakan Anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia periode 2025–2030 yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
Lahir di Pekalongan pada 12 November 1968, Abhan dikenal luas sebagai advokat senior sekaligus aktivis hukum yang aktif sejak era Reformasi 1998.
Komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tercermin sejak ia mendirikan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.
Dalam perjalanan kariernya, Abhan memiliki rekam jejak kuat di lembaga negara.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2017–2022, posisi strategis yang mengukuhkan perannya dalam menjaga integritas demokrasi dan penegakan hukum pemilu.
Dari sisi akademik, Abhan menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pekalongan dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada 2018.
Salah satu karyanya, Jejak Kasus Pidana Pemilu, merefleksikan pengalamannya dalam penanganan dan pengawasan pelanggaran hukum pemilu.
Di Komisi Yudisial, Abhan berperan penting dalam mengawasi perilaku hakim, menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
Peran ini menempatkannya sebagai figur sentral dalam upaya memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
KPK mengungkapkan duduk perkara kasus dugaan suap menjerat Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan."
"Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan.
Gugatan itu terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Kemudian pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.
Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.
PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.
Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.
Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.
Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.
Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan OTT pada Kamis lalu.
Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.