TRIBUNBEKASI.COM - Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Kota Bekasi resmi rampung.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah seluruh umat beragama, sekaligus memperkuat komitmen kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat majemuk.
Dalam kunjungan tersebut, Gugun didampingi oleh Pendeta Orlein Simalango. Gugun menyampaikan bahwa proses perizinan pembangunan Gereja Advent Bekasi telah selesai dan tidak lagi menemui kendala administratif.
“IMB pembangunan Gereja Advent ini sudah beres. Tinggal berdiri dan digunakan. Negara hadir untuk seluruh umat, tanpa membedakan latar belakang agama,” ujar Gugun.
Ia menegaskan bahwa pengawalan pembangunan rumah ibadah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Kerukunan umat beragama bukan sekadar slogan. Ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Merawat Indonesia berarti memastikan setiap umat beragama memperoleh hak yang sama dalam menjalankan keyakinannya,” tambahnya.
Sementara itu, Pendeta Orlein Simalango menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Kementerian Agama RI dalam proses pembangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Kota Bekasi.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat semangat toleransi, dialog, dan saling pengertian antarumat beragama, sekaligus menjadi contoh nyata kehadiran negara dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.