Ngekos di Kendal Ditarik Pajak hingga 10 Persen, Arif Anggap Memberatkan 
Vito February 08, 2026 10:54 PM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Arif seketika mengerutkan dahinya saat mendengar rencana penarikan pajak kos-kosan di Kabupaten Kendal yang akan dibebankan kepada penyewa kos.

Sebagai karyawan yang bekerja di Kawasan Industri Kendal (KIK), gaji yang diterima sesuai dengan besaran UMK Kendal 2026, yakni sebesar Rp 2,99 juta. Namun jika lembur, ia bisa menerima lebih dari gaji UMR yang diterima.

Menurut dia, besaran tarif pajak kos-kosan sebesar Rp 10 persen cukup memberatkan. Apalagi, pajak itu dibebankan kepada penyewa kos, bukan pemilik kos.

"Dengan gaji segitu dan pengeluaran yang cukup banyak saya rasa memberatkan, apalagi untuk karyawan-karyawan seperti kami," katanya, Minggu (8/2).

Arif menyebut, Pemkab Kendal seharusnya tak memungut pajak dari sektor kos-kosan. "Kan masih ada sektor lain yang bisa ditarik, kenapa tidak sektor yang lain saja," tukasnya.

Ia berujar, tarif kos-kosan di Kendal cukup beragam sesuai dengan fasilitas kos yang diinginkan, mulai dari Rp 400 ribu-Rp 500 ribu, Rp 500 ribu-Rp 700 ribu, serta Rp 1 juta.

Di harga Rp 400 ribu-Rp 500 ribu, Arif menuturkan, penghuni kos akan mendapatkan fasilitas lengkap, namun dengan kamar mandi luar. Sedangkan di harga Rp 500 ribu-Rp 700 ribu, kamar mandi berada di dalam kamar. 

Untuk yang harga Rp 1 juta merupakan kos dengan fasilitas lebih mewah, dilengkapi pendingin ruangan (AC), beserta fasilitas kamar mandi dalam. "Tapi itu belum termasuk bayar token listrik, tokennya bayar sendiri," tuturnya.

Adapun, pemilik usaha kos, Roni, bukan nama sebenarnya, tampak duduk termenung di teras rumahnya di Kaliwungu, Kendal, saat Tribun Jateng berkunjung.

Pikirannya masih bergulat tentang penarikan pajak indekos sebesar 10 persen oleh Pemkab Kendal.

Ia yang memiliki lima kamar yang digunakan untuk usaha indekos, belum sepenuhnya maksimal. Kadang bisa terisi penuh, kadang juga hanya separuh yang laku disewakan.

Takut sepi

Menurut dia, penarikan pajak kos-kosan membuatnya dilema dengan usahanya yang belum maksimal.

Jika menambah biaya bulanan, ia takut indekosnya akan sepi. "Takut kalau sepi, apalagi ini besarannya 10 persen," ujarnya.

Roni mengungkapkan, penghuni di indekosnya merupakan karyawan dari luar Kendal yang bekerja di KIK.

"Memang kemarin sudah ada sosialisasi terkait pajak kos-kosan itu. Tapi memang usaha milik saya ibaratnya belum begitu lancar-lah," katanya, pekan lalu.

Ia mematok tarif Rp 700 ribu untuk satu kamar tiap bulannya. Dengan nominal itu, ia menawarkan fasilitas kamar indekos yang tak begitu mewah.

"Ya biasa, pada umumnya, ada kipas, lemari, springbed, parkir juga aman, kamar mandi dalam," jelasnya.

Berbanding terbalik dengan Roni, usaha indekos Nandar justru laris manis. Sebanyak 10 kamar yang ia sulap menjadi indekos dengan fasilitas AC hingga kamar mandi dalam, hampir tak pernah sepi penyewa.

Dengan tarif kisaran Rp 1 juta per bulan, ia telah menyosialisasikan pemungutan pajak kos-kosan kepada penyewa. "Sudah kami sampaikan, dan mereka tidak keberatan," tuturnya.

Adapun, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, penarikan pajak kos-kosan itu telah diatur dalam Perda Kendal No. 1/2026 tentang perubahan atas Perda No. 14/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurut dia, perda itu dibuat melalui mekanisme panjang dengan berbagai pertimbangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Memang ada tambahan jenis pajak baru di sektor kos-kosan. Tapi sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun kemarin, cuma pelaksanaan di tahun ini," bebernya.

Agus menyatakan, penarikan pajak kos-kosan termasuk kategori Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hal yang sama dengan pajak perhotelan.

Dia menambahkan, hotel maupun indekos memiliki kemiripan sebagai usaha yang mengandalkan fasilitas penginapan.

"Kalau yang indekos itu kan bisa dimaknai sebagai aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat yang menerima uang dari fasilitas kamar dan lainnya. Ini seperti hotel konsepnya, cuma bentuknya kan yang ini indekos," paparnya.

Agus mengatakan, pajak indekos itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya saja implementasinya baru dilakukan tahun ini, seiring dengan masifnya sosialisasi ke pemilik usaha indekos.

"Dengan adanya perda baru ini, ya mau enggak mau harus kami laksanakan, walaupun tarafnya belum langsung gaspol," tukasnya. (Agus Salim Irsyadullah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.