Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mengatakan bahwa pemilihan Adies Kadir untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai dengan mekanisme dan tidak melanggar prosedur.

Merespons pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dia menegaskan tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Soedison Tandra di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa DPR mengajukan 3 (tiga) calon hakim konstitusi.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Pasal 20 UU MK juga mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka.

Dia pun membantah jika proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Ia menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.

Mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026, menurut dia, DPR harus bergerak cepat, sehingga pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka.

Dalam uji kelayakan tersebut, menurut dia, Adies menyampaikan visi misinya dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.

Dia pun mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, menurut dia, lembaga lain diharapkan tidak mengintervensi prosedur internal yang telah dijalankan DPR.

"DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona menjawab ANTARA saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).