Kerugian Negara dari Korupsi Pulih Rp28,6 Triliun, Prabowo Terus Sikat Koruptor
Noval Andriansyah February 08, 2026 11:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia terus dibuktikannya. Satu di antaranya dari pemulihan kerugian negara.

Dalam satu tahun lebih menjabat, pemerintahan Presiden Prabowo telah mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. 

Capaian tersebut berasal dari penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau kepercayaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Di Indonesia, korupsi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara, denda besar, hingga perampasan aset.

Baca juga: Pengamat: Jokowi Tekan Prabowo Tetap Gandeng Gibran di 2029

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, data KPK, Polri, dan Kejagung menunjukkan, dari total pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun, KPK berkontribusi Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp 24,7 triliun.

Sejumlah perkara besar turut menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. 

Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara Rp 1,6 triliun, korupsi PT Sritex Tbk senilai Rp 1,3 triliun, serta kasus PT Taspen dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.

Menurut Kurnia, sinergi antara lembaga penegak hukum dan didukung kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan suatu negara pada upaya pemberantasan korupsi.

“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif bagi aparat penegak hukum. 

Posisi tersebut dinilai memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi. 

"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," tambah Kurnia.

Upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo dengan didukung sejumlah kebijakan, antara lain penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Selain itu, Presiden juga secara tegas dan aktif mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, salah satunya kejahatan korupsi.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Kasus Korupsi di Pertamina

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun adalah salah satu perkara terbesar dalam sejarah Indonesia.

Pokok Kasus

  • Jenis kasus: Tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
  • Kerugian negara: Rp 285,1 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Modus utama:

  • Impor minyak mentah dan produk kilang di luar kebutuhan dalam negeri.
  • Penjualan solar nonsubsidi dengan tata kelola yang diduga bermasalah.

Kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat

Kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan besar karena proyek ini mangkrak dan menimbulkan dugaan korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.

Kronologis

  • 2008–2018: Proyek dimulai dengan tujuan meningkatkan pasokan listrik di Kalbar.
  • 2016: Pembangunan berhenti/mangkrak, tidak pernah beroperasi.
  • BPK: Menyatakan proyek ini sebagai total loss.
  • Kerugian negara: Diperkirakan antara Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,35 triliun, termasuk USD 64 juta dan Rp 323 miliar dalam perhitungan lain.

Modus Dugaan Korupsi

  • Tender dimenangkan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.
  • Ada indikasi pengaturan proyek dan penyalahgunaan wewenang.
  • Pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga proyek gagal total.

Kasus Sritex

Kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mencuat sejak 2025 dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pokok Perkara

  • Jenis kasus: Dugaan korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang diberikan kepada Sritex.
  • Kerugian negara: Belum ada angka final, namun Kejaksaan Agung menilai ada indikasi kerugian besar dari kredit macet dan manipulasi dokumen.

Modus:

  • Diduga ada manipulasi laporan keuangan dan penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan.
  • Saksi mengaku pernah diminta menghilangkan atau membereskan invoice lama, yang diduga untuk menutupi jejak transaksi.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.