Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah memperjuangkan perbaikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya guru yang terdampak perubahan skema pembiayaan setelah berstatus ASN.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, terdapat 137 guru PPPK paruh waktu yang selama ini menerima tambahan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun tidak lagi mendapatkannya setelah resmi masuk ASN P3K paruh waktu.
“Yang 137 orang selama ini dia dapat dari BOS tambahannya, tapi karena masuk ASN P3K paruh waktu, jadi tidak dapat lagi dari BOS,” kata Dony, Minggu (8/2/2026).
Menurut Dony, Pemkab Sumedang tidak tinggal diam. Pemerintah daerah telah melakukan langkah konkret dengan berkomunikasi langsung ke pemerintah pusat untuk mencari solusi regulasi.
“Kami sudah ke Jakarta, sudah mengirimkan surat, akan memperjuangkan guru yang tidak dapat TPG masih bisa dapat dari BOS,” ujarnya.
Dony menegaskan, upaya tersebut dilakukan agar guru P3K paruh waktu yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap memiliki tambahan penghasilan yang layak. Nilai bantuan yang diperjuangkan berkisar Rp 250.000 hingga Rp 750.000 per bulan.
“137 guru yang tidak dapat TPG sedang kami perjuangkan untuk masih bisa dapat dari BOS,” ucapnya.
Baca juga: Salat Subuh Berjamaah, Cara Pemkab Sumedang Dekatkan Layanan Publik ke Warga
Selain itu, Dony juga menyebutkan bahwa sekitar 500 guru lainnya telah menerima penghasilan take home pay, rerata Rp 2 juta.
“Yang 500 orang sesungguhnya dapat Rp 2 juta lebih, ke depan bakal dapat Rp 2.250.000,” kata Dony.
Ia memastikan, seluruh kebijakan dan langkah yang ditempuh pemerintah daerah telah dikomunikasikan secara terbuka dengan perwakilan guru.
“Semuanya sudah dikomunikasikan dengan para perwakilan para guru,” ujarnya.
Dony menegaskan, Pemkab Sumedang berkomitmen menyejahterakan P3K paruh waktu, termasuk guru, dengan tetap berpedoman pada mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berupaya akan menyejahterakan P3K paruh waktu, termasuk guru, sesuai dengan mekanisme undang-undang,” katanya. (***Kiki Andriana***)