TRIBUNTRENDS.COM - Nama Syafrial Pasha (54) mendadak menjadi sorotan luas setelah sebuah video singkat viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, pria berusia lanjut tersebut tampak berada di tengah situasi mencekam di depan rumahnya sendiri.
Ironisnya, alih-alih dipandang sebagai korban, Syafrial justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh kepolisian.
Peristiwa ini memicu gelombang simpati sekaligus perdebatan publik, terutama setelah muncul narasi bahwa Syafrial hanya berupaya membela diri ketika rumahnya didatangi sekelompok orang bersenjata alat berat.
Baca juga: 16 Lansia Wafat, Penyelamatan Korban Kebakaran Panti Jompo Manado, Impian Oma Bertemu Keluarga Pupus
Berdasarkan video yang dilihat Kompas.com, insiden itu bermula ketika beberapa pria datang ke kediaman Syafrial dengan membawa palu dan linggis.
Mereka diduga langsung merusak pagar samping rumah milik Syafrial.
Melihat kondisi tersebut, Syafrial keluar dari rumah dan mengambil sebatang balok kayu. Ia tampak berupaya mengusir para pria itu agar menjauh dari rumahnya.
Syafrial sempat memukulkan kayu tersebut ke pagar sebagai bentuk peringatan.
Namun, kayu yang digunakan justru patah. Potongan kayu itu kemudian diambil oleh salah satu pria dan dilemparkan ke arah Syafrial.
Video tersebut diunggah dengan narasi yang langsung menyulut emosi warganet.
"Membela diri gegara pagar rumahnya dirusak kelompok orang, pria lansia malah ditangkap polisi tuduhan penganiayaan," demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta menyatakan bahwa peristiwa tersebut murni merupakan tindak pidana penganiayaan.
Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Itu murni kasus penganiayaan," kata Edy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (6/2/2026), dikutip TribunJatim.com, Minggu (8/2/2026).
Menurut Edy, konflik yang terjadi bukan sekadar peristiwa spontan, melainkan dipicu persoalan lama antaranggota keluarga.
Edy mengungkapkan bahwa Syafrial terlibat konflik dengan adik kandungnya sendiri, Idran Ismi.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang mereka yang telah meninggal dunia.
"Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia.
Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” ucap Edy.
Saat kejadian, Syafrial disebut melihat Idran berada di lokasi, lalu mengambil kayu dan memukul Idran.
Akibatnya, Idran mengalami luka serius.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, Idran mengalami luka di bagian kepala dan tangan kirinya mengalami patah tulang.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Penganiayaan, Bos Toko HP Minta Ganti Rugi Rp 250 Juta ke Keluarga Maling
Polisi juga mengungkap bahwa Syafrial sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Pada Desember 2023, Syafrial diduga menganiaya istri Idran.
Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena kedua belah pihak memilih berdamai.
Kini, Syafrial resmi ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Di sisi lain, pihak keluarga Syafrial melalui kuasa hukumnya, Saiful Amril, membantah keras keterangan kepolisian.
Ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.
"Dari CCTV, terlihat Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial."
"Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan itu, dia membawa martil dan lainnya," ucap Saiful melalui saluran telepon pada Jumat (6/2/2026).
Menurut Saiful, Idran dan rekan-rekannya justru diduga membongkar pagar rumah Syafrial, sehingga kliennya terpancing keluar.
Saiful menjelaskan bahwa Syafrial hanya memukulkan kayu ke arah pagar, bukan ke tubuh Idran.
"Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar," ucap Saiful.
Ia menambahkan, Idran sempat mengambil potongan kayu dan berusaha memukul Syafrial. Namun, upaya tersebut tidak mengenai sasaran karena Syafrial berada di balik pagar.
"Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan," ungkap Saiful.
Usai kejadian, kedua pihak saling melapor ke kantor polisi yang berbeda. Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan.
Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah.
Saiful menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan.
"Nah, perlu dipahami di antara empat kawan Indran ada yang bersaksi bahwa tidak melihat tangan Idran patah," sebut Saiful.
"Jadi Syafrial ini korban penyerangan, tapi pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan," tambahnya.
Baca juga: Istri Tersangka Sebut Polisi Suruh Bos Toko HP Tangkap Maling Sendiri, Kini Malah Dipidana
Saiful juga menyoroti proses penyidikan yang dinilainya tidak profesional.
"Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil," ujarnya.
Ia bahkan mengklaim hingga kini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka meski kliennya sudah ditahan selama lebih dari sebulan.
"Sampai sekarang pun, sudah 33 hari klien saya ditahan, tapi surat penetapan tersangkanya belum ada kami terima," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Saiful memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka terhadap Syafrial.
Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Propam Polda Sumatera Utara terhadap Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.
"Karena ini bukan soal lahan. Klien kami punya surat-surat atas lahan tersebut.
Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat," ungkap Saiful.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar tentang batas antara pembelaan diri, konflik keluarga, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
***