TRIBUNTRENDS.COM - Jagat media sosial kembali diguncang polemik. Kali ini, sorotan tertuju pada Rachel Aseelah Hanafi atau BTR Rachel, Brand Ambassador termuda Bigetron Esports (BTR), usai pernyataannya mengenai tabung whip pink berisi gas nitrous oxide (N2O) viral dan menuai kecaman luas.
Ucapan Rachel yang menyebut whip pink “legal” pada 2024 dinilai banyak pihak berpotensi menyesatkan, terutama bagi kalangan anak muda.
Potongan video siaran langsung Rachel saat tengah nge-vape beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam tayangan singkat tersebut, ia menyinggung soal status hukum whip pink dan membandingkannya dengan kondisi saat ini, ketika kasus-kasus kematian mulai mencuat ke permukaan.
Baca juga: Siapa BTR Rachel? Akui Pakai Whip Pink di Tahun 2024 & Sebut Legal, Lu Mau Tangkep Gue Yaudah
Dalam video yang viral itu, Rachel menyampaikan pandangannya bahwa pada tahun 2024 penggunaan whip pink belum dianggap berbahaya.
"2024 itu legal, sori. Dan sampai sekarang belum masuk golongan narkoba kan? Lu mau tangkep juga yaudah gue enggak ada tabungnya," kata Rachel seperti dikutip dari Instagram beecan31.
Menurutnya, absennya kasus kematian pada tahun tersebut membuat penggunaan whip pink dipersepsikan tidak berisiko tinggi.
Rachel kembali menegaskan argumennya dengan menyebut skala kasus saat itu belum sebesar sekarang.
"Tahun 2024 itu belum kasusnya tuh segede sekarang, karena emang 2024 mungkin enggak bahaya, maksud gue enggak bahaya itu belum ada korban yang kayak sekarang, ngerti ga sih," katanya.
Pernyataan inilah yang kemudian memicu perdebatan tajam dan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Tak butuh waktu lama, reaksi publik pun bermunculan. Banyak warganet mengecam pernyataan Rachel karena dianggap meremehkan potensi bahaya gas N2O.
Sejumlah komentar menyebut ucapan tersebut bisa mempengaruhi anak muda untuk menganggap enteng risiko penyalahgunaan whip pink demi kesenangan sesaat.
Kritik tak hanya datang dari pengguna media sosial biasa, tetapi juga dari kalangan influencer yang memiliki basis pengikut besar.
Baca juga: BTR Rachel Sebut Whip Pink Legal dan Tak Berbahaya, Tiara Pangestika: Inilah Efek Sampingnya
Salah satu suara paling nyaring datang dari Tiara Pangestika, istri Arief Muhammad.
Lewat akun media sosialnya, Tiara yang akrab disapa Tipang melontarkan sindiran yang langsung menjadi perbincangan luas.
"Nah, adik-adik, ini dia efek samping tabung tersebut," tulis Tiara.
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Hingga pukul 16.17 WIB, postingan itu tercatat telah disukai sekitar 17 ribu kali dan menuai ratusan komentar.
Banyak netizen memuji sindiran Tipang yang dinilai tepat sasaran dan menyentil pernyataan Rachel secara halus namun tajam.
Di tengah polemik yang kian memanas, Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya angkat bicara.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa gas N2O dalam tabung whip pink memang tidak termasuk zat narkotika.
Namun, ia mengingatkan keras agar masyarakat tidak menyalahgunakannya demi mengejar sensasi euforia.
"Zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara efeknya cepat gitu ya.
BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini.
Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," ujar Suyudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Suyudi menekankan bahwa meski belum dikategorikan sebagai narkotika, gas N2O memiliki efek stimulan yang tinggi dan berisiko membahayakan keselamatan, bahkan berujung pada kematian jika disalahgunakan.
Baca juga: Reza Arap Aman? Polda Metro Jaya Dilema Menindak Pengguna Whip Pink di Tengah Kekosongan Hukum
Lebih lanjut, Kepala BNN menjelaskan bahwa whip pink sejatinya digunakan untuk kepentingan yang sah, seperti medis dan industri makanan.
Gas tersebut lazim dipakai dalam dunia kuliner maupun kebutuhan kesehatan.
"Whip pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya ya.
Baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya," jelas Suyudi.
Karena itu, ia meminta peran aktif orang tua dan lingkungan sekitar untuk mengawasi anak-anak agar tidak menyalahgunakan gas tersebut demi kesenangan sesaat.
Meski belum masuk kategori narkotika, BNN memastikan kajian terkait status hukum zat dalam whip pink masih terus berjalan.
Pemerintah membuka kemungkinan pengetatan regulasi jika risiko penyalahgunaan dinilai semakin membahayakan masyarakat.
"Iya, iya, masih," imbuh Suyudi singkat saat ditanya apakah kajian tersebut masih berlangsung.
Kontroversi ini pun menjadi pengingat keras bahwa pernyataan figur publik di ruang digital memiliki dampak luas dan bisa membentuk persepsi generasi muda terhadap isu serius yang menyangkut keselamatan jiwa.
***