TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk SMA kelas 12 tentang Pemilih Pemula dalam Demokrasi.
Materi ini dibahas dalam Bab 7 Bagian C buku Pendidikan Pancasila untuk kelas 12 SMA dengan tema "Menjadi Pelopor Pemilih Pemula dalam Demokrasi Indonesia".
Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id. Simak ringkasan materinya:
Tingginya partisipasi pemilih menunjukkan penerimaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Partisipasi tinggi juga mencerminkan harapan terwujudnya kemajuan negara.
Rendahnya partisipasi pemilih dapat menunjukkan ketidakpercayaan dan sikap apatis masyarakat terhadap proses politik dan kehidupan bernegara.
Tingkat partisipasi pemilih dapat menjadi barometer untuk:
Era keterbukaan informasi memberikan pelajaran untuk:
Keterbukaan informasi dan jaminan kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum harus diperhatikan dalam proses demokrasi.
Warga negara yang sudah memiliki kecakapan administratif harus memahami pentingnya pemilih pemula sebagai pelopor perubahan.
Pemilih pemula adalah calon pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.
Syarat untuk menjadi pemilih pemula antara lain (Masduki, 2021):
1. Remaja berusia 17 tahun.
2. Sudah pernah kawin.
3. Pensiunan anggota TNI/Polri.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 menyatakan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih,
2. Sudah kawin atau pernah kawin,
3. Memiliki hak untuk memilih.
Salah satu kategori pemilih pemula adalah pelajar tingkat SMA/SMK/MA sederajat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Kesadaran sejak dini untuk berpartisipasi aktif dalam politik sangat penting bagi pemilih pemula.
Pemilih pemula memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan rotasi pemerintahan melalui pemilu yang dilaksanakan minimal setiap 5 tahun sekali.
Pemilih pemula menjadi sasaran strategis dalam pemilu karena beberapa faktor (Hakim, 2015):
Pemilih pemula harus memahami nilai-nilai Pancasila sebagai landasan bernegara dan bertanggung jawab dalam menjalankan hak serta kewajibannya.
Partisipasi pemilih penting untuk keterlibatan dalam seluruh siklus pemerintahan.
Partisipasi dalam demokrasi harus didasari:
Cara menjadi warga negara yang berpartisipasi aktif dalam demokrasi antara lain:
a. Cerdas dalam menggunakan media informasi publik
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan politik melalui pendidikan
c. Mengembangkan diri melalui interaksi sosial dan budaya masyarakat
d. Membentuk atau bergabung dengan komunitas
e. Menjadi relawan dalam kontes demokrasi
f. Mengikuti kegiatan keorganisasian di lembaga KPU dan Bawaslu
Warga negara harus memiliki integritas tinggi dalam memahami demokrasi.
Partisipasi aktif bukan hanya memahami demokrasi, tetapi juga mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai jati diri bangsa.
Selalu berpegang pada nilai-nilai luhur Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Pemilih pemula dan seluruh warga negara didorong menjadi pelopor perubahan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Rangkuman Materi Bab 7 Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA, tentang Pemilihan Umum