TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Perhatian terhadap dua bocah putus sekolah asal Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terus mengalir dari berbagai instansi dan elemen masyarakat. Terbaru, perhatian tersebut datang langsung dari Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo.
Dua bocah kakak beradik berinisial SA (16) dan adiknya R (7) sebelumnya diketahui terpaksa berhenti sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga. Ayah kandung mereka telah meninggal dunia, sementara sang ibu bekerja di luar negeri.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Situbondo yang akrab disapa Mas Rio menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya pendidikan keduanya agar tetap dapat melanjutkan sekolah.
“Untuk biaya pendidikannya biar saya yang akan tanggung dan saya siap,” ujar Mas Rio.
Baca juga: Ayah Meninggal, Ibu Jadi TKW, Dua Kakak Beradik di Situbondo Putus Sekolah
Meski menyatakan siap membantu secara langsung, Mas Rio menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi orang tua asuh bagi kedua bocah tersebut.
“Silakan kalau ada masyarakat yang mau menjadi orang tua asuhnya,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas dukungan sosial sekaligus memastikan keberlanjutan pendidikan dan pengasuhan anak-anak tersebut.
Baca juga: Tiga Nelayan Situbondo Disambar Petir Saat Bersiap Melaut, Satu Orang Tewas
SA dan R terpaksa berhenti sekolah setelah ayah mereka meninggal dunia dan sang ibu harus bekerja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Keterbatasan biaya membuat keduanya tidak dapat melanjutkan pendidikan formal.
Kakak tertua, SA, memilih bekerja untuk membantu perekonomian sang nenek. Sementara itu, kondisi keduanya kini mulai mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
Saat ini, SA ditampung di panti asuhan milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Adiknya, R, tetap tinggal bersama neneknya dan direncanakan kembali bersekolah di desa setempat.
Kasus putus sekolah dua bocah ini menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk Dinas Sosial Pemkab Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan hak pendidikan anak dapat terpenuhi secara berkelanjutan.