TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk SMA kelas 12 tentang Pemilihan Umum.
Materi ini dibahas dalam Bab 7 Bagian B buku Pendidikan Pancasila untuk kelas 12 SMA dengan tema "Menjadi Pelopor Pemilih Pemula dalam Demokrasi Indonesia".
Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id. Simak ringkasan materinya:
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih:
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pelaksanaan Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) lahir sebagai bagian dari proses demokrasi untuk menjamin kredibilitas pemilu yang bebas dari pengaruh kekuasaan, terutama sejak era Reformasi.
Kedudukan KPU diatur secara eksplisit dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 Amandemen IV.
KPU merupakan komisi penyelenggara pemilu yang sah, bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
KPU bertugas menyelenggarakan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menyelenggarakan pemilu di daerah, dibentuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pemungutan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota setempat.
Anggota PPS terdiri atas perangkat desa atau masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Pemilu memberi hak kepada setiap warga untuk memilih pemimpin atau wakilnya dalam kelembagaan pemerintah.
Pelaksanaan pemilu penting untuk keberlangsungan pemerintahan dan menjamin rotasi kekuasaan di tingkat pusat maupun daerah otonom.
Pemilu memberikan harapan bagi rakyat agar lahir pemimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat melalui kebijakan yang dibuatnya.
Hasil pemilu diharapkan membawa perubahan ke arah yang lebih baik, sesuai tujuan negara.
Tujuan negara, berdasarkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4, adalah:
Langsung: Pemilih memberikan hak suaranya secara langsung tanpa perantara, tidak diwakilkan.
Umum: Berlaku bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat (minimal 17 tahun atau sudah menikah), tanpa diskriminasi suku, ras, agama, atau status sosial.
Bebas: Pemilih berhak menentukan pilihan sesuai hati nurani tanpa paksaan, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
Rahasia: Pilihan pemilih dijamin kerahasiaannya; tidak ada pihak yang boleh mengetahui suara yang diberikan.
Jujur: Penyelenggara, peserta, dan pemilih wajib bertindak jujur sesuai peraturan, tanpa kecurangan.
Adil: Setiap pemilih dan peserta pemilu (partai politik/kandidat) mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
Pemilu penting untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis.
Pemilu berfungsi menyeleksi pemimpin pemerintahan, baik di kekuasaan eksekutif maupun legislatif, di tingkat pusat maupun daerah.
Pelaksanaan pemilu dilakukan melalui tahapan yang sistematis, mandiri, akuntabel, dan terpercaya.
Hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemilu mencerminkan dukungan seluruh rakyat untuk mencapai tujuan negara sesuai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Keikutsertaan rakyat dalam proses demokrasi harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, persyaratan pemilih di antaranya seperti berikut.
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el.
5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam nomor 4, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Rangkuman Materi Bab 7A Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA, tentang Demokrasi
Sumber: