TRIBUNJAMBI.COM - Setelah melalui proses panjang yang menguras energi publik, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dijadwalkan akan memperlihatkan salinan resmi ijazah Joko Widodo atau Jokowi untuk pertama kalinya pada hari ini, Senin (9/2/2026).
Langkah transparan ini diharapkan mampu menjawab silang pendapat terkait keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
Dokumen yang dibuka ke hadapan publik merupakan salinan yang diajukan Jokowi saat mendaftarkan diri pada kontestasi Pilpres 2014 dan 2019.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, mengungkapkan bahwa agenda ini adalah puncak dari permohonan informasi publik yang diajukan elemen masyarakat sejak 3 Agustus 2025.
Proses ini sempat menempuh jalur persidangan sengketa informasi sebelum akhirnya KPU bersedia membuka dokumen tersebut.
"Saatnya publik yang yakin maupun ragu atas isu ijazah melihat fakta. Dokumen yang diterima merupakan hasil alih media informasi dari dokumen asli ke bentuk fotokopi legalisir berwarna tanpa sensor," ujar Bonatua kepada pers pagi ini.
Bukan Uji Forensik, Tapi Analisis Signifikan
Meskipun salinan ini tidak memungkinkan untuk dilakukan uji forensik material secara mendalam (seperti analisis serat kertas dan jenis tinta asli), Bonatua Silalahi menekankan bahwa dokumen ini tetap memiliki nilai analitis yang sangat tinggi bagi para peneliti dan masyarakat.
Baca juga: Pengacara Roy Suryo Sindir Panggilan Jack Tak Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Baca juga: Niat Pengamen di Jakarta Cari Rezeki Tambahan Malah Viral, Isi Karung Dikira Mayat Ternyata Biawak
Baca juga: Pondok Pesantren Al-Baqiyatush Shalihat di Tungkal Jambi Kebakaran, Petugas Berjibaku Padamkan Api
"Meskipun tidak memungkinkan uji forensik material, dokumen ini tetap memiliki nilai analitis signifikan, antara lain identifikasi tanda tangan pejabat akademik, karakteristik tulisan tangan, pemeriksaan jenis huruf, hingga penelusuran jejak legalisir," jelasnya.
Mengajak Masyarakat Menjadi "Peneliti"
Bonatua berharap keterbukaan KPU hari ini dapat mendorong budaya berbagi informasi yang sehat dan mengakhiri spekulasi tanpa dasar.
Agenda ini sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat, baik peneliti profesional maupun "peneliti dadakan" di media sosial, untuk melakukan penelitian independen secara objektif.
Dengan dibukanya salinan ijazah versi 2014 dan 2019 ini, publik kini memiliki dasar data resmi untuk membandingkan informasi yang selama ini beredar di ruang sengketa hukum maupun diskusi daring.
Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Perintah tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
"Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Susno Bongkar Isi Pertemuan Kertanegara: Prabowo Tak Ingin Energi Bangsa Habis di Isu Ijazah Jokowi
Baca juga: Minimarket di Mendalo Jambi Dibobol Maling, Uang Rp20 Juta dan Ratusan Bungkus Rokok Raib
Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
Baca juga: Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2026
Baca juga: UNJA dan UIN Sultan Thaha Jambi, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset
Baca juga: Niat Pengamen di Jakarta Cari Rezeki Tambahan Malah Viral, Isi Karung Dikira Mayat Ternyata Biawak
Baca juga: Pria di Jambi Ditikam di Kawasan Jambi Selatan, Beredar Kabar Pelaku Pencurian