Gajah Sumatera Mati di Pelalawan, Legislator PKB Desak Hukuman Berat bagi Pelaku
Glery Lazuardi February 09, 2026 11:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti kasus tewasnya seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (2/2/2026).

Politikus PKB itu menilai insiden tersebut sebagai kejahatan serius terhadap satwa dilindungi.

“Aparat penegak hukum wajib menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, dengan sanksi berat, karena perbuatan ini telah menyebabkan hilangnya nyawa satwa yang dilindungi,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Daniel menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan, khususnya oleh BBKSDA dan Polisi Kehutanan.

Ia mengingatkan agar negara tidak hanya bertindak reaktif setelah kasus terjadi, melainkan memperkuat pengawasan preventif.

“Pemerintah perlu segera melipatgandakan jumlah personel Polhut dan memperkuat pengawasan intensif di kawasan konservasi maupun konsesi rawan konflik dan perburuan liar,” tuturnya.

Ia juga menegaskan DPR akan membahas tindak lanjut kasus ini secara khusus.

“Kita akan evaluasi sistem pengawasan dan memastikan langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” imbuhnya.

Baca juga: Fakta Kasus Gajah Riau: Kepala Tak Hilang, Setengahnya Dipotong Demi Gading

Kronologi Penemuan

Kasus ini bermula ketika seorang pekerja perusahaan mencium bau busuk dari dalam hutan. Ia kemudian menemukan bangkai gajah dalam kondisi terduduk tanpa kepala.

Laporan segera diteruskan ke pihak keamanan perusahaan dan aparat.

Tim Polda Riau bersama BBKSDA melakukan olah TKP dan nekropsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah ditembak di bagian dahi menggunakan senjata rakitan.

Dua proyektil peluru ditemukan di tengkorak. Beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, belalai, bola mata, hidung, dan gading, hilang akibat dipotong senjata tajam.

Dokter hewan BBKSDA Riau, drh Rini, memastikan gajah berusia lebih dari 40 tahun itu telah mati lebih dari 10 hari sebelum ditemukan.

Panjang tubuhnya mencapai 286 sentimeter dengan gading lebih dari satu meter.

Baca juga: Hasil Olah TKP Gajah Mati di Pelalawan Riau, Kepala Dipotong Gading Diambil

Langkah Aparat

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi penemuan. Ia menegaskan komitmen Polda Riau mengusut kasus ini dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), metode saintifik yang menggabungkan prosedur teknis dan analisis forensik.

“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi. Sekecil apa pun informasi sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Kapolda.

Sementara itu, BBKSDA Riau menilai kasus ini indikasi kuat perburuan liar untuk memperjualbelikan gading. 

“Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara, mengancam masa depan keanekaragaman hayati,” ujar Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Sanggara Yudha.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.