Ibu Kandung di Jakarta Jual Anak Sendiri, Dijual ke Pedalaman Sumatera
Hari Susmayanti February 09, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seorang ibu di Jakarta tega menjual anak kandungnya sendiri ke wilayah pedalaman Sumatera.

Pelaku berinisial IJ menjual anak kandungnya senilai puluhan juta rupiah.

Kasus penjualan anak ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga curiga balita berinisial RZA tidak kembali ke rumah tantenya setelah dibawa oleh pelaku.

Adapun kasus penjualan anak ini sudah berhasil diungkap oleh aparat kepolisian, dimana ada 10 tersangka yang diamankan.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan empat balita yang dijual di wilayah pedalaman Sumatera.

Dari empat balita, tiga orang di antaranya belum diketahui identitasnya dan asal usulnya.

Seluruh korban tindak pidana perdagangan orang tersebut saat ini dalam pengawasan dan perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta. 

Terungkapnya kasus TPPO ini bermula saat korban RZA yang selama ini dirawat oleh tantenya berinisial CN, tidak kunjung pulang setelah dijemput oleh ibu kandungnya pada 31 Oktober 2025 silam.

Selama ini RZA tinggal di rumah tantenya di kawasan Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.

Sebulan setelah dijemput sang ibu, keberadaan RZA tidak diketahui.

Sementara IJ tiba-tiba datang tanpa membawa RZA.

Pihak keluarga pun mulai curiga, apalagi IJ memiliki banyak uang.

Kepada pihak keluarga, IJ mengaku bahwa RZA dititipkan kepada kerabat di Medan.

Karena merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian membaw IJ ke kantor polisi.

Setelah sempat berbelit-belit di hadapan polisi, IJ akhirnya mengakui telah menjual anaknya kepada seseorang berinisial WN.

Polisi akhirnya menindaklanjuti pengakuan IJ tersebut dan mengamankan WN.

Kasus itu akhirnya berkembang hingga polisi mengamankan total 10 orang sebagai tersangka.

Di antaranya  IJ, WN, EBS,EM, SU, LN, RZ, AF, A, dan HM.

“Di kantor polisi, tersangka IJ mngaku telah menjual anak korban RZA kepada tersangka WN,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulfan Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Pastikan Program MBG Tetap Berjalan Selama Ramadan, Begini Teknisnya

Polisi kemudian melalukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri keberadaan RZA hingga ke pedalaman Sumatera.

Sekitar dua pekan setelah laporan diterima, RZA ditemukan bersama tiga anak lain yang semuanya masih berusia di bawah lima tahun.

“Pada saat kami amankan di pedalaman, kondisinya memang sedang bermain bersama anak-anak lain yang turut kami amankan,” tutur Arfan.

Seluruh anak kemudian diterbangkan ke Jakarta dan diserahkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan.

Hingga kini, identitas serta asal-usul tiga balita lainnya masih belum diketahui.

Sementara dari 10 tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing memiliki peran berbeda.

Tiga orang yakni IJ bersama WN dan EBS berperan sebagai penjual bayi.

Kemudian EM, SU, LN, dan RZ berperan menjemput serta memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa.

Sementara klaster ketiga adalah para calo yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, yaitu AF, A, dan HM.

Dalam kasus ini, salah satu korban yakni RZA dijual beberapa kali.

Setelah diserahkan IJ kepada WN, anak tersebut kembali dijual kepada tersangka EM seharga Rp 35 juta. 

Selanjutnya, RZA dijual lagi ke pedalaman Sumatera melalui perantara LN dengan nilai mencapai Rp 85 juta.

“Tersangka EM menjual anak korban RZA seharga Rp 85 juta kepada tersangka LN, yang menjadi perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera,” kata Arfan.

Polisi menilai pola tersebut menunjukkan adanya jaringan perdagangan orang yang terorganisasi.

Seluruh tersangka yang diamankan dalam kasus ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. 

“Ketiga klaster ini saling berkaitan, baik yang memiliki hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara, dan seluruhnya telah kami amankan,” kata Arfan.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan polisi telah membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa kehilangan anak.

Namun, publikasi luas kasus ini belum juga memunculkan laporan terkait tiga balita tersebut.

“Apakah ini memang suatu kebiasaan untuk memperdagangkan anaknya? Nah, ini menjadi pendalaman oleh kami,” ujar Budi di Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026).

Polisi juga masih menelusuri motif penjualan anak, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang menempatkan anak-anak di wilayah pedalaman untuk tujuan tertentu.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.