TRIBUN-SULBAR.COM- Upaya penyelesaian secara damai menjadi opsi yang dipertimbangkan komika Pandji Pragiwaksono dalam menghadapi laporan hukum atas materi pertunjukan stand-up comedy Mens Rea.
Pandji menilai persoalan yang muncul berakar pada perbedaan penafsiran terhadap karya seni.
Sehingga menurutnya lebih tepat diselesaikan melalui dialog terbuka antar pihak.
Pandangan tersebut disampaikannya setelah menjalani agenda klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: HPN 2026, Gubernur Sulbar Tegaskan Peran Strategis Pers bagi Kehidupan Demokrasi
Baca juga: Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Gubernur Suhardi Duka Soroti Masalah Pengangguran
Ia menyebut, pengalaman panjangnya berkarya di dunia seni pertunjukan mengajarkannya bahwa kesalahpahaman kerap muncul ketika sebuah karya dipisahkan dari konteks utuhnya.
"Saya selalu membuka ruang untuk dialog. Secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya, saya selalu bersedia untuk dialog," kata Pandji melansir Tribunnwes.com, Senin (9/2/2026).
Ia bahkan menyebut telah berdiskusi langsung dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar, mengenai pentingnya duduk bersama semua pihak untuk meluruskan maksud karya tersebut.
Menurut Pandji, dialog terbuka jauh lebih konstruktif dibandingkan penyelesaian yang bersifat konfrontatif.
"Tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Saya selalu terbuka," lanjut Pandji.
Senada dengan Pandji, kuasa hukumnya, Haris Azhar, yang juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia, menyampaikan harapan agar kepolisian dapat membantu mengklarifikasi dan meluruskan berbagai prasangka buruk yang berkembang terhadap kliennya.
"Pandji berharap polisi juga membantunya untuk mengklarifikasi atau meluruskan persangkaan-persangkaan yang buruk terhadap Pandji," kata Haris.
Haris menyoroti bahwa materi yang dipermasalahkan sebagian besar bersumber dari potongan-potongan video di media sosial sehingga menurutnya materi tersebut tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.
Ia berharap potongan tersebut tidak dijadikan satu-satunya dasar pemidanaan, mengingat perkara ini sudah berkembang menjadi isu yang sangat serius.
Tentang kemungkinan pemanggilan ahli, Haris menilai langkah tersebut sebagai sesuatu yang baik dan relevan.
Namun, ia juga menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah menyediakan ruang dan fasilitas untuk penyelesaian perkara secara lebih humanis dan transparan, termasuk melalui pendekatan restoratif.
"Penyelesaiannya tidak harus melulu dengan cara-cara retributif. Harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi, namanya restoratif," kata Haris.
Haris menjelaskan restorative justice berarti membuka fakta secara seimbang dan tulus dari semua pihak, lalu mencari titik ketidaktemuan secara jernih.
Ia menegaskan, dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji justru sedang menyampaikan kritik bahwa ibadah, seperti salat, tidak seharusnya dijadikan alat politik.
"Pandji sendiri dalam dalam keterangan di atas mengatakan sebenarnya pertunjukan Mens Rea itu bagian dari usaha atau Pandji tidak terima kalau salat justru dipakai sebagai alat politik gitu."
"Jadi jangan-jangan selama ini kita menafsirkan secara sepihak. Pandji menafsirkan niatnya sama-sama baik, hanya mungkin ada potongan yang belum ketemu dalam cara melihat ekspresi itu," ujar Haris.
Pihaknya pun berharap Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan ruang yang disediakan dalam KUHAP baru tersebut.
Menurut Haris, langkah ini tidak hanya penting bagi Pandji, tetapi juga bisa menjadi preseden baik bagi institusi kepolisian, komunitas stand-up comedian, dan masyarakat luas.
"Ini akan jadi preseden yang baik. Modalitas yang baik bagi kepolisian secara institusional, bagi para stand-up comedian, dan bagi kita semua," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus hukum yang melibatkan Pandji Pragiwaksono bermula dari laporan sejumlah pihak terhadap materi stand-up comedy Mens Rea yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan penghinaan.
Polisi telah memanggil dan memeriksa Pandji untuk klarifikasi, tetapi hingga saat ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, materi Mens Rea dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, berikut di antaranya:
Pasal 300 KUHP – berkaitan dengan dugaan penodaan/penistaan agama.
Pasal 301 KUHP – terkait penyebarluasan atau publikasi dari pernyataan yang dianggap menistakan.
Pasal 242 KUHP – dugaan penistaan terhadap kelompok tertentu.
Pasal 243 KUHP – terkait penyebaran dari tindakan penistaan kelompok tertentu (kaitannya dengan Pasal 242).