SRIPOKU.COM, MURATARA — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang terbilang nekat dan jagoan ini berinisial DAA (25) dan S (25).
Keduanya warga Kecamatan Rawas Ilir yang diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/-05/II/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muratara Polda Sumatera Selatan, tertanggal 8 Februari 2026,” ujar Marhan, Senin (9/2/2026).
Ia menyampaikan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satres Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka.
“Keduanya diamankan di halaman sebuah rumah di Desa Beringin Makmur II,” ungkap Marhan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,94 gram.
“Hasil penyelidikan sementara, status keduanya diduga sebagai kurir narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.