172 Siswa SMK Negeri 1 Bintuni Ikut Uji Kompetensi Keahlian
Tarsisius Sutomonaio February 09, 2026 04:03 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Teluk Bintuni, Henry D Kapuangan, membuka Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Negeri 1 Bintuni Tahun 2026.

Kegiatan itu berlangsung di Gedung Serbaguna SMK Negeri 1 Bintuni, Kampung Waraitama SP 1, Distrik Manimeri, Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (9/2/2026).

UKK ini diikuti oleh peserta didik dari beberapa program keahlian, yakni Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), serta Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL).

Total peserta UKK tahun 2026 ada 172 orang. 

Perinciannya, 59 peserta Program Keahlian Teknik Kendaraan Ringan, 89 peserta Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, dan 23 peserta Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga.

Henry menyatakan Uji Sertifikasi Kompetensi Keahlian merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan vokasi, khususnya di SMK.

"UKK tidak hanya menjadi alat evaluasi capaian pembelajaran, tetapi juga menjadi tolok ukur kesiapan lulusan SMK untuk memasuki dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Henry Kapuangan.

Pemkab Teluk Bintuni, ucapnya, berkomitmen terus meningkatkan mutu pendidikan vokasi sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia.

Baca juga: Terry Iwou, Sosok Pemuda OAP Ciptakan Kemandirian Ekonomi hingga Meraih Sertifikasi Kementerian

 

Ketua Panitia, Sofyan Amarul Dahlan, mengatakan UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang II pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Menurutnya, UKK penting demi memastikan lulusan SMK Negeri 1 Bintuni memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. 

Sertifikasi kompetensi sebagai pengakuan resmi atas keterampilan siswa serta menjadi nilai tambah dalam menghadapi persaingan kerja yang makin ketat.

"UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara terintegrasi dalam satu rangkaian asesmen."

"SMK Negeri 1 Bintuni bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi SMK Negeri 1 Kabupaten Sorong yang menghadirkan asesor berlisensi dan berwenang," kata Sofyan Amarul Dahlan.

Uji kompetensi ini didukung oleh 6 asesor dari bidang keahlian terkait.

Baca juga: 156 Siswa SMK 1 Bintuni Ikut Sertifikasi Kompetensi, Hendrik Kapuangan Sebut Ada 3 Bidang

Menurut Sofyan, UKK mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.

Ada juga Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 1/BNSP/II/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi bagi Lulusan SMK.

Kepala SMK Negeri 1 Bintuni, Agus Budijanto, menyebut UKK merupakan modal penting siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. 

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti UKK dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan kompetensi terbaik yang dimiliki.

Mewakili tim asesor LSP SMK Negeri 1 Kabupaten Sorong, Sinaba, mengatakan UKK adalah bentuk pengakuan kompetensi pada bidang keahlian masing-masing siswa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.