BULA, TRIBUNAMBON.COM – Manajemen PT. Abdi Sarana Nusa (ASN) di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membantah tuduhan adanya ancaman serta penelantaran hak karyawan selama masa penghentian aktivitas.
“Sampai hari ini tidak ada satu orang pun yang punya niat mengancam pekerja. Kita semua anak negeri di sini, siapa mau ancam siapa?” cetus Humas PT ASN, Said Suwakul, Senin (9/2/2026).
Dia menjelaskan, mulanya, aktivitas operasional PT ASN terpaksa terhenti, dimulai sejak Desember 2025 menyusul surat UPTD Kehutanan Provinsi Maluku yang menyatakan wilayah kerja perusahaan masuk dalam kawasan hutan produksi.
Surat tersebut diterima manajemen pada 8 Desember 2025, meski tertanggal 4 Desember 2025.
“Isinya penghentian kegiatan tambang karena wilayah kerja berada pada pemetaan kawasan hutan produksi,” ujarnya.
Meski izin usaha perusahaan masih berlaku hingga Mei 2028, manajemen memilih menghentikan seluruh aktivitas sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Akibatnya, sebagian pekerja yang berada di wilayah produksi terpaksa dirumahkan sementara karena tidak adanya aktivitas kerja.
“Kami kumpulkan semua karyawan tanggal 14 dan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka. Tidak ada niat sedikit pun untuk memberhentikan pekerja,” tegas Said.
Baca juga: Masuk Kawasan Hutan Produksi, Operasional PT ASN Bula Terpaksa Dihentikan
Baca juga: Tangkap DPO Rudapaksa, Aktivis Perempuan: Komitmen Polda Berpihak ke Korban
Ia menjelaskan, kontrak kerja karyawan baru berjalan sekitar satu bulan sebelum perusahaan menghadapi persoalan kehutanan tersebut.
Ia juga menanggapi kebijakan sistem kerja on-off yang diberlakukan setelah perusahaan memperoleh pekerjaan rental alat berat.
“Kami panggil pekerja secara bergantian. Ada yang kerja 10 hari, ada yang 7 hari, dan itu upahnya tetap kami bayarkan,” katanya.
Namun demikian, Said mengakui masih terdapat perbedaan pandangan terkait kewajiban pembayaran upah bagi pekerja yang dirumahkan sementara.
“Sesuai aturan yang disampaikan Pak Kadis, pekerja yang dirumahkan tetap harus digaji. Ini sedang kami pikirkan dan akan kami sampaikan ke manajemen pusat,” tutupnya.
Diketahui, PT ASN adalah sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan dan jasa konstruksi.
Perusahaan ini sudah memiliki IUP pertambangan sejak 2000 dan aktif beroperasi di wilayah Indonesia Timur termasuk SBT Maluku.(*)