Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Keberhasilan Polda Maluku menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur menuai apresiasi luas dari aktivis perempuan dan pendamping korban.
Penangkapan Mantan Camat Taniwel, Royke Marthen Madobaafu dinilai menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual yang telah berlarut-larut selama hampir tiga tahun.
Aktivis perempuan Maluku, Othe Paty, menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto beserta seluruh jajaran.
Terutama Subdit PPA Polda Maluku, tim Resmob, dan Brimob yang terlibat langsung dalam proses penetapan hingga penangkapan DPO.
“Sebagai pribadi dan sebagai bagian dari gerakan perempuan Maluku, kami menyampaikan terima kasih karena penangkapan ini membuktikan bahwa polisi benar-benar konsisten menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Othe saat diwawancarai TribunAmbon.com usai konferensi pers di Mapolda Maluku pada 5 Februari 2026.
Menurutnya, perjalanan kasus ini bukanlah proses singkat. Ia mengaku telah mendampingi korban dan berinteraksi intens dengan kepolisian dalam kurun waktu yang sangat panjang.
“Ini bukan satu hari, satu bulan, atau satu tahun. Saya sebagai pendamping korban selalu konsisten berkoordinasi dengan kepolisian, dan hari ini kami melihat hasilnya,” katanya.
Baca juga: Viral Video Asusila: Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa Dua Orang, Salah Satunya GEGP
Baca juga: HPN 2026, CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih Penghargaan PWI Awards
Othe menekankan, selama tersangka berstatus DPO dan buron lebih dari dua tahun, korban hidup dalam ketakutan.
Fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami intimidasi, tekanan sosial, bahkan tekanan dari lingkungan keluarga inti.
“Korban masih anak di bawah umur saat kejadian. Ia punya mimpi dan harapan hidup. Sepanjang kasus ini menggantung, korban tidak pernah benar-benar merasa aman,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum ke depan dapat berjalan cepat dan pasti, agar korban bisa kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Fokus kami adalah korban. Korban membutuhkan jawaban yang pasti melalui putusan pengadilan agar bisa hidup dengan tenang,” tegas Othe, seraya memastikan bahwa proses hukum selanjutnya akan terus dikawal.
Lebih lanjut, Othe mengungkapkan momen emosional saat korban mengetahui bahwa tersangka akhirnya ditangkap.
“Korban sempat terdiam dan menangis. Ia merasa lega, tapi juga sedih karena mengapa kasus ini harus berjalan begitu panjang,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Othe juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers.
Ia menilai media berperan besar dalam mengawal kasus ini secara konsisten dan tetap berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia.
“Terima kasih untuk teman-teman media. Media cukup proaktif, kuat dalam mengawal, dan tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Salut, sukses terus untuk Maluku yang lebih baik,” ucapnya.
Apresiasi serupa disampaikan aktivis perempuan lainnya, Apriansa Atapary atau akrab disapa Rhia.
Ia menyebut perjuangan mengawal kasus ini sebagai perjalanan panjang yang penuh harapan.
“Pada 12 Januari 2026, kami bersama gerakan perempuan Maluku bertemu Kapolda. Kami membawa harapan yang hampir dua tahun kami pupuk,” ungkap Rhia.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Maluku berjanji akan menangkap tersangka. Janji itu, kata Rhia, terbukti tidak lama kemudian.
“Awal Februari kami mendapat kabar baik bahwa DPO sudah ditangkap. Ini adalah bentuk nyata komitmen Kapolda Maluku,” katanya.
Rhia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aparat penegak hukum, jurnalis, hingga kelompok anak muda yang terus bergerak mengawal kasus ini meski prosesnya berlarut-larut.
Ia menilai penangkapan ini sebagai langkah awal yang penting bagi Polda Maluku dalam menunjukkan keberpihakan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
“Kami percaya ini awal dari komitmen Polda Maluku untuk mengawal proses hukum ke depan. Harapan kami, Maluku bisa menjadi rumah yang harmonis dan aman untuk semua orang, terutama perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, di wilayah pegunungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tepatnya di kawasan hutan terpencil Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti konsistensi kepolisian dalam menuntaskan kasus, meski menghadapi tantangan medan dan geografis yang berat.
“Kurang lebih dua tahun yang lalu tersangka sudah DPO. Alhamdulillah, atas dukungan semua pihak, doa masyarakat, dan kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ujar Rositah saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Kamis (5/2/2026).(*)