Viral Video Asusila: Ditreskrimsus Polda Maluku Periksa Dua Orang, Salah Satunya GEGP
Fandi Wattimena February 09, 2026 04:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mulai mengambil langkah konkret menindaklanjuti viralnya video bermuatan asusila yang menghebohkan publik. 

Pada tahap awal, penyidik telah memeriksa dua orang untuk dimintai klarifikasi, salah satunya berinisial GEGP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, membenarkan pemeriksaan tersebut. 

Ia menegaskan, klarifikasi dilakukan terhadap pihak-pihak yang diketahui memiliki keterkaitan dengan peristiwa viralnya video dimaksud.

“Ya benar, saat ini sedang dimintakan klarifikasi oleh penyidik. Orang-orang yang mengetahui peristiwa viralnya video tersebut kami klarifikasi. Hari ini ada dua orang, salah satunya GEGP,” ujar Kombes Piter saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (9/2/2026).

Langkah ini merupakan respons atas desakan publik yang terus menguat sejak video bermuatan asusila itu beredar luas di berbagai platform media sosial. 

Masyarakat menuntut kepolisian bertindak tegas dan transparan, baik terhadap pemeran dalam video maupun pihak-pihak yang menyebarluaskan konten tersebut.

Sebelumnya, Kombes Piter telah menegaskan bahwa GEGP akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap duduk perkara video yang memicu keresahan publik tersebut.

Baca juga: Wali Kota Ambon Sambut Baik Gentengnisasi: Percobaan Pertama di Rumah Pribadi Saya  

Baca juga: Kasus Video GEGP Diproses, Publik Perlu Tahu Peran Krimum dan Krimsus Polda

Ia menekankan bahwa proses klarifikasi merupakan bagian dari tahapan awal penyelidikan.

Di sisi lain, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini memfokuskan penyelidikan pada aspek penyebaran konten asusila di ruang digital. 

Aparat kepolisian disebut telah melakukan patroli siber secara intensif di berbagai platform media sosial untuk menelusuri jejak distribusi video tersebut.

“Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan. Tim kami sudah bergerak melakukan patroli siber pada berbagai platform media sosial,” kata Piter.

Dari hasil patroli tersebut, penyidik mengaku telah mengidentifikasi sejumlah akun yang diduga aktif menyebarkan video asusila. 

Tidak hanya akun, identitas hingga alamat para pemilik akun juga telah didata sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Menurut Kombes Piter, penyebaran konten bermuatan asusila merupakan kejahatan serius karena berdampak luas dan berpotensi merusak ketertiban sosial, terlebih jika melibatkan figur publik maupun anak di bawah umur.

“Ini kejahatan serius dan meresahkan masyarakat. Kami akan kejar pihak-pihak yang menyebarkan. Siapapun yang terlibat, baik memposting, mengirimkan, maupun tindakan lain dengan tujuan menyebarluaskan, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbuatan menyebarluaskan konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Para pelaku terancam dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas wajah seorang TikToker lokal berinisial GEGP yang dikenal luas oleh pengguna media sosial, khususnya di Kota Ambon.

Berdasarkan penelusuran, terdapat tiga potongan video dengan durasi masing-masing 7 detik, 46 detik, dan 54 detik. 

Video tersebut diduga direkam di dalam sebuah kamar dengan alas sprei berwarna hijau tua.

Dalam rekaman, GEGP tampak mengenakan kaos hitam, sementara lawan mainnya terlihat seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun. 

Hingga kini, identitas remaja tersebut belum diketahui secara pasti.

Selain itu, dalam salah satu potongan video juga terlihat adanya seorang pria lain yang diduga berperan sebagai perekam adegan tersebut.

Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.