Jakarta Krisis Air Tanah, DPRD DKI Desak Pemprov Moratorium Gedung Bertingkat
Wahyu Septiana February 09, 2026 04:52 PM

TRIBUBJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bertindak lebih tegas terhadap penggunaan air tanah yang berdampak pada penurunan permukaan tanah di ibu kota.

Desakan tersebut disampaikan August sebagai respons atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang penggunaan air tanah oleh gedung-gedung melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

“Tidak cukup kalau Mas Pram hanya melarang gedung-gedung menggunakan air tanah. Sekarang kita perlu kebijakan yang lebih tegas lagi,” kata August dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan gedung-gedung bertingkat, kecuali untuk proyek rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

“Seharusnya, untuk sementara waktu pembangunan gedung-gedung besar bertingkat seperti mal, hotel, dan perkantoran besar dihentikan,” katanya.

Namun demikian, August menegaskan pengecualian masih dapat diberikan bagi proyek-proyek rusunawa yang dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat Jakarta.

“Pengecualian bisa diberikan untuk proyek rusunawa yang jelas tujuan dan manfaatnya bagi warga Jakarta,” lanjutnya.

Selain itu, August juga mendorong Pemprov DKI Jakarta agar lebih tegas kepada para pengembang untuk segera menyerahkan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta membangun gedung-gedung yang ramah lingkungan dan berorientasi pada konsep zero waste.

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan
Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

“Dalam rangka menjadikan Jakarta kota yang lebih hijau, Pemprov DKI harus mengejar pengembang-pengembang agar segera menyerahkan fasos-fasum dan membangun gedung-gedung ramah lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menerbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

“Hari ini secara resmi kami luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral,” kata Pramono. 

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengawasan ketat terhadap penggunaan air tanah oleh bangunan-bangunan di Jakarta.

“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena seluruhnya sudah dilarang menggunakan air tanah,” pungkas Pramono.

Berita Terkait

  • Baca juga: Dukung Program Presiden, Polres Pelabuhan Priok Bersihkan Sampah di Spot Latihan Atlet Olahraga Air
  • Baca juga: Tiga Pelajar Siram Air Keras ke Siswa SMK di Jakarta Pusat, Polisi Ungkap Kondisi Korban
  • Baca juga: Dari Hutan Lebat hingga Air Terjun, Jelajahi Beragam Destinasi Bali dengan Kuber ATV!
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.