PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Melansir informasi yang diterima dari Serambinews.com pada Senin (9/2/2026) menyebutkan, operasi ini melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Langsa, BNN RI, serta BNN Provinsi Aceh.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint analysis mendalam yang dilakukan aparat pascapengungkapan 100 kilogram sabu di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026 lalu.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap jaringan yang diduga masih menyimpan narkotika dalam jumlah besar.
Pengejaran dimulai saat tim mencegat sebuah kendaraan L300 di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Narkoba di Aceh Terkait dengan ‘Golden Triangle’ Lagi, 60 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka B mengungkap bahwa masih terdapat barang haram yang disimpan di sebuah rumah di Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak menuju rumah orang tua pelaku berinisial H yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), berlokasi di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga karung berisi sabu seberat total 60 kilogram.
Barang bukti disembunyikan secara terpisah, yakni satu karung di kios depan rumah, sementara dua karung lainnya disimpan di bagian belakang rumah, dekat kandang kambing.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Intensifkan Pengawasan Anak Punk di Kolong Jembatan Beurawe
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kuatnya jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Aceh.
“Komitmen kami melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Rangkaian penindakan di wilayah Bireuen dan Aceh Timur ini membuktikan bahwa jaringan narkotika yang melibatkan pelaku berinisial H dan I (DPO) merupakan pemain besar dan terkoneksi dengan kasus serupa pada bulan sebelumnya,” ujar Bier Budy.
Ia menambahkan, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan serta wilayah perairan Aceh.
“Sinergi lintas instansi adalah harga mati untuk menutup ruang gerak penyelundup dan melindungi masyarakat serta generasi muda dari ancaman nyata narkoba,” tegasnya.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Langsa, Polisi Amankan 243,20 Gram Sabu
Baca juga: Sidang Narkotika di PN Binjai, Aipda Erina Akui Diperintah Perwira Jual Sabu 1 Kg
Baca juga: Kasus Satu Keluarga Tewas di Warakas Terungkap, Anak Kandung Jadi Pelaku