TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kisruh penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI akan tetap dibayarkan oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah sementara untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menurut Dasco, keputusan itu telah disepakati bersama antara DPR RI dan pemerintah.
Selama masa transisi tersebut, masyarakat peserta PBI diharapkan tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Kebijakan ini pun disambut baik warga Riau, khususnya para pengguna BPJS Kesehatan PBI yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Mereka mengaku lega karena kembali bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis.
Nurul, salah seorang warga Riau penerima PBI, mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia mengatakan akan kembali mengurus rujukan ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih besar, setelah sebelumnya menunda rencana berobat karena kepesertaan BPJS PBI miliknya tidak aktif.
Baca juga: BBKSDA Riau Selidiki Kemunculan Harimau yang Terekam CCTV di Siak, Mangsa Ayam dan Kucing Warga
Baca juga: Senin Hari Sibuk? Tidak bagi Oknum ASN Pemko Pekanbaru: Masih Santai Ngopi Usai Jam Istirahat
"Sempat khawatir karena rujukan tertunda, sementara sakit yang saya derita makin terasa parah. Alhamdulillah sekarang ada kejelasan," ujar Nurul.
Hal senada disampaikan Hamidah, warga lainnya yang juga terdampak penonaktifan PBI. Ia berharap kepesertaan PBI benar-benar kembali aktif sehingga bisa dimanfaatkan untuk berobat.
"Alhamdulillah kalau memang bisa kembali berobat gratis, karena kalau bayar sendiri biayanya cukup besar," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tercatat sebanyak 261 ribu warga di Provinsi Riau mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Kebijakan pembayaran oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan yang lebih permanen. (tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)