TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pekanbaru asyik menikmati makanan di kantin Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (9/2/2026).
Mereka masih terdengar bercengkrama di kantin dekat Masjid Nur Salim itu walau jam istirahat sudah berakhir.
Oknum yangbmengenakan seragam ASN khaki masih berada di kantin saat jam istirahat sudah habis.
Waktu sudah menunjukkan pukul 13.32 WIB, tapi oknum ASN masih berada di kantin.
Mereka tetap bercengkerama sambil menyeruput kopi di sana meski jam istirahat sudah berakhir lebih dari 30 menit.
Para oknum ASN ini seharusnya sudah kembali bekerja di kantor pada pukul 13.00 WIB.
Jam istirahat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru hanya berdurasi satu jam.
Mereka punya waktu istirahat dari rentang pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Namun masih saja ada oknum lalai dengan menghabiskan waktu di kantin.
Padahal jam kerja sudah bergulir tapi diabaikan oleh oknum tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru pun angkat bicara soal keberadaan oknum ASN yang asyik di kedai kopi dalam jam kerja.
Baca juga: BBKSDA Riau Selidiki Kemunculan Harimau yang Terekam CCTV di Siak, Mangsa Ayam dan Kucing Warga
Baca juga: Teguran Tertulis Hingga TPP Dipotong, ASN Pelalawan Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja
Mereka menyiapkan sanksi tegas bagi oknum ASN yang tidak disiplin.
Sanksi terberat bagi oknum ASN itu bisa saja terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Oknum ASN terancam sanksi ini ketika berulang kali kedapatan di kedai kopi dalam jam kerja.
Pemotongan tunjangan kinerja dalam sanksi disiplin sedang cukup beragam.
Potongannya sebesar 25 persen untuk enam bulan, sembilan bulan hingga 12 bulan.
"Kalau berulang lagi, dikenalan sanksi hukuman disiplin sedang berupa pemotongan TPP," tegas Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Rian Juniawan kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, pada tahap awal oknum yang kedapatan asyik di kedai kopi dalam jam kerja akan kena sanksi teguran tertulis dari atasannya.
Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau tahap awal nantinya ada sanksi disiplin ringan, tapi kalau sering melanggar tentu kita kenakan sanksi disiplin sedang," paparnya.
Pihaknya mengaku siap menindaklanjuti laporan dari warga ketika mendapati ada oknum ASN melakukan pelanggaran disiplin.
Mereka bisa melaporkan ke 0823 6447 9139. (Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)