Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, ASN Pelalawan Bakal Diberi Teguran hingga TPP Dipotong
Sesri February 09, 2026 05:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau menjadi sorotan akhir-akhir ini, lantaran sering nongkrong di kedai kopi saat jam kerja. 

Fenomena itu terjadi di semua daerah di Riau, termasuk di Kabupaten Pelalawan. Pemandangan ASN yang keluhuran saat jam kerja sering ditemui.

Para abdi negara itu duduk santai di kedai kopi, cafe, dan kedai sebelum maupun sesudah jam istirahat. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.  

"Ini sudah rahasia umum dan sepertinya terjadi pembiaran, para pegawai ngopi pada jam kerja. Bukannya di kantor untuk kerja," ungkap seorang warga Pangkalan Kerinci, Suhardiman (43) kepada tribunpekanbaru.com, Senin (9/2/2026). 

Pegawai yang nongkrong di warung seakan tidak peduli lagi dengan jam kerja. Banyak ditemui nongkrong pada jam 9 pagi dengan alasan serapan, karena tak sempat bersantap pagi dari rumah.

Sedangkan yang nongkrong di atas jam 12 siang berdalih makan siang. Namun mereka duduk berlama-lama sambil menikmati minuman dan makanan di Cafe maupun Coffee shop.

"Bahkan terang-terangan pakai baju dinas duduk di cafe. Harusnya ada penindakan," katanya.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si menyampaikan, perangkat aturan dalam mendisiplinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah ada sejak dulu.

Baca juga: Pemprov Riau Siapkan Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Polanya Tak Jauh Berbeda dari Tahun Lalu

 

Bahkan telah dijalankan untuk membina para pegawai yang melanggar aturan, termasuk tidak berada di tempat saat jam kerja. 

"Semua terkait kedisiplinan pegawai sudah diatur dalam Peraturan Bupati atau Perbup kita. Termasuk tingkatan sanksinya," papar Darlis. 

Dikatakannya, pengaturan jam kerja ASN di Pelalawan sangat ketat. Mulai dari absen pagi menggunakan aplikasi online ditambah scan barcode serta apel kerja, mulai jam 07.30 wib sampai pukul 08.00 wib..

Demikian juga perlakuannya ketika pulang kerja pada jam 16.00 wib. Jam dan agenda disesuaikan dengan hari kerja masing-masing. 

Selain itu, BKPSDM Pelalawan bersama instansi terkait rutin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Ada dua pola Sidak yang dijalankannya. Pertama Sidak ke kantor-kantor instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagi ASN yang tidak berada di tempat tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi.  

Kemudian Sidak dilakukan di kedai kopi, cafe, atau tempat-tempat umum lainnya. ASN yang ketahuan berada di tempat itu tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi.

Karena dianggap bolos atau meninggalkan pekerjaan saat jam kerja. Apalagi tidak dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) maupun sejenisnya dari pimpinan OPD yang bersangkutan. 

"Sanksinya berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji ataupun tunjangan. Presentasinya diatur dalam Perbup," tandas Darlis. 

Sanksi pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dikenakan kepada PNS. Sedangkan bagi pegawai PPPK maupun PPPK paruh waktu diberlakukan pemotongan gaji. 

"Memang Perbup kuta harus diperbarui, karena belum mengakomodir PPPK paruh waktu. Ini baru pengalihan dari status honorer sebelumnya," pungkas Darlis.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.