TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Dalam praktiknya, tidak semua orang dapat menunaikan seluruh puasa Ramadhan secara sempurna.
Banyak yang tertunda karena sakit, perjalanan, atau alasan lain yang dibenarkan seperti perempuan yang sedang haid, nifas, atau hamil.
Semua orang yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib untuk mengqadhanya.
Namun, ada beberapa kondisi yang memengaruhi kewajiban tersebut yakni jika seseorang menunda puasa karena memikirkan kepentingan orang lain, misalnya ibu menyusui, maka ia wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.
Kemudian, jika seseorang sudah tidak sanggup lagi mengqadha puasa karena alasan fisik atau usia lanjut, dan tidak ada kemungkinan untuk melakukannya, maka cukup membayar fidyah saja.
"Jadi, ada tiga kondisi terkait puasa yang tertinggal yakni hanya qadha saja, qadha puasa sekaligus fidyah, dan ada yang fidyah saja," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Achmad Hafidh, dikutip dari tayangan YouTube OASE Tribunnews.com, Senin (9/2/2026).
Ketiga kondisi ini harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, karena merupakan perintah dari Allah SWT yang tertulis dalam Al-Qur’an: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).
Dengan kata lain, tidak boleh mengabaikan kewajiban qadha maupun fidyah.
Semua tanggungan yang ditinggalkan harus ditunaikan agar kewajiban ibadah puasa Ramadhan tetap sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
"Siapa yang menyaksikan bulan Ramadhan maka dia wajib puasa, meskipun dia dalam keadaan sakit, dia boleh menunda di hari yang lain. Karena Allah memberikan kemudahan bagi hambanya, Allah tidak ingin mempersulit," jelasnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan 1447 H/2026 M, Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan?
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sebenarnya mampu mengqadha puasa namun sengaja menundanya hingga Ramadhan berikutnya?
Menunda qadha puasa tanpa alasan yang sah merupakan kondisi yang perlu diwaspadai karena termasuk dalam kategori kelalaian terhadap kewajiban agama.
Merujuk pada riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Salamah yang mendengar langsung dari Ummul Mukminin Aisyah
radhiyallahu 'anha.
Artinya: "Aku pernah memiliki tanggungan puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya (membayarnya) kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)
Penundaan yang dilakukan Aisyah ini karena kesibukannya melayani Nabi Muhammad SAW, sehingga bulan Sya’ban menjadi kesempatan terakhir sebelum Ramadan berikutnya.
"Artinya, fisiknya memang tidak mampu melakukannya. Kemudian beliau menunaikannya di bulan Sya'ban," ujar Achmad Hafidh.
"Kalau kondisinya sudah seperti itu, maka tidak bisa ditawar. Jadi harus berhati-hati, karena ancamannya sangat serius." pungkasnya.
(Tribunnews.com/Latifah)