PBH Peradi Tegaskan Advokat Pro Bono Dilarang Menerima Honorarium
Muhammad Zulfikar February 09, 2026 06:33 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat tidak boleh menerima honorarium ketika memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis atau pro bono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

Pro bono adalah layanan atau pekerjaan hukum yang diberikan secara sukarela dan tanpa bayaran oleh pengacara atau firma hukum, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa hukum.

Baca juga: Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia

Lantas apakah advokat menerima gratifikasi jika menerima ucapan terima kasih dari kliennya berupa makanan misalnya pisang atau uang transportasi?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Islam Al Azhar Indonesia (UAI) pada akhir pekan ini.

Baca juga: 114 Advokat Layangkan Citizen Lawsuit di PN Jakpus Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun di Papua

"Konsepsi bantuan hukum cuma-cuma itu, kan sebenarnya kalau di-breakdown lagi adalah jasa advokat kita itu gratis," kata A. P. Bimas Dewanto, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Purwokerto, yang dihadirkan Peradi Jakbar sebagai narasumber dikutip Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat (UU Advokat) bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya.

"Dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar pengadilan, seorang advokat itu berhak mendapatkan honorarium," ucapnya.

Ia menegaskan, namun ketika advokat memberikan jasa hukum pro bono, tidak boleh menerima honorarium.

"Hak tersebut, honorarium itu kita tidak memungut atau tidak menjalankan konsep tentang honorarium. Jadi, cuma-cuma," ucapnya.

Sedangkan ucapan terima masih berupa pisang, gula, atau makanan dan minuman alakadarnya, menurut Bimas itu bukan merupakan gratifikasi.

"Itu tidak gratifikasi karena itu kan tanda terima kasih dari penerima bantuan hukum. Memberikan tanda terima kasih bisa dengan misalkan kalau petani, ada pisang, dikasih pisang. Masa kita nolak, kan enggak," katanya.

Demikian juga soal uang transportasi, Bimas berpandangan sama, terlebih lagi di daerah yang akses tranportasinya sulit.

Baca juga: Advokat hingga Pemerhati Kebijakan Publik Soroti KUHAP dan KUHP Baru

"Saya kira itu bukan gratifikasi sebagaimana Undang-Undang Tipikor. Saya kira hemat saya enggak," katanya.

Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa setiap PBH mempunyai SOP, termasuk soal hal yang ditanyakan. "Nanti dikoreksi kalau saya salah," ujarnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, mengatakan, PKPA ini diikuti nyaris 200 orang peserta.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.