TRIBUNNEWS.COM - Ketegangan di wilayah pendudukan kembali meningkat setelah Kabinet Keamanan Israel menyetujui serangkaian kebijakan baru yang memperkuat kendali di Tepi Barat.
Keputusan tersebut langsung mendapat respons keras dari Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, yang menilai langkah Israel berpotensi membatalkan seluruh perjanjian yang selama ini menjadi dasar hubungan kedua pihak.
Dalam pernyataan resminya, al-Sheikh menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya antara Israel dan Palestina.
Ia menyoroti kekhawatiran khusus terhadap kemungkinan perubahan status di Area A, wilayah yang berdasarkan Perjanjian Oslo berada di bawah kendali administratif dan keamanan penuh Otoritas Palestina.
Menurut al-Sheikh, setiap tindakan sepihak yang memperluas kontrol Israel di wilayah tersebut tidak hanya melanggar komitmen bilateral, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang menjadi dasar proses perdamaian.
Al-Sheikh juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dapat merusak peluang solusi dua negara yang selama ini menjadi kerangka utama penyelesaian konflik Israel–Palestina.
Ini karena, perubahan hukum dan administrasi di wilayah pendudukan akan mempersempit ruang diplomasi dan menghilangkan prospek penyelesaian politik jangka panjang.
Sebagai respons, pemerintah Palestina menyerukan kepada Amerika Serikat dan komunitas internasional untuk segera mengambil langkah guna menghentikan apa yang disebut sebagai tindakan sepihak yang memperkuat pendudukan.
Mengutip dari Anadolu, seruan dilontarkan pemerintah Palestina usai Kabinet Keamanan Israel menyetujui sejumlah perubahan kebijakan.
Baca juga: Pemimpin Tertinggi Hamas Tolak Pelucutan Senjata dan Intervensi Asing di Gaza: Tak Boleh Kita Terima
Di antaranya pembukaan kembali data dan catatan kepemilikan tanah di Tepi Barat, pencabutan sejumlah pembatasan terkait transaksi tanah, serta penguatan kewenangan administrasi sipil Israel dalam mengatur izin pembangunan di wilayah permukiman, termasuk di kawasan sensitif seperti Hebron.
Selain itu, aturan baru tersebut memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel terhadap aktivitas pembangunan yang dianggap tidak memiliki izin, termasuk terkait penggunaan lahan, pengelolaan air, serta perlindungan situs arkeologi dan lingkungan.
Kebijakan ini juga membuka jalan bagi tindakan pembongkaran atau penyitaan bangunan yang dinilai melanggar aturan, bahkan di wilayah yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan sipil Otoritas Palestina.
Dari sisi Israel, kebijakan ini disebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola wilayah, meningkatkan penegakan hukum terhadap pembangunan ilegal, serta memperjelas status administrasi dan perencanaan di kawasan yang selama ini memiliki tumpang tindih kewenangan.
Pemerintah Israel juga memandang langkah tersebut sebagai upaya melindungi kepentingan keamanan, menjaga ketertiban pembangunan, dan memperkuat keberadaan komunitas pemukim Israel di wilayah tersebut.
Namun, bagi Palestina, dampak kebijakan ini dinilai jauh lebih besar dan serius.
Pemerintah Palestina menilai aturan baru tersebut berpotensi mempercepat perluasan pemukiman Israel, membatasi akses dan kepemilikan lahan warga Palestina, serta meningkatkan risiko pembongkaran rumah dan bangunan milik mereka.
Selain itu, perluasan kewenangan Israel di wilayah yang sebelumnya berada di bawah administrasi Palestina dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian Oslo.
Di lapangan, kebijakan ini dikhawatirkan akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi warga Palestina, meningkatkan ketegangan antara kedua pihak, serta memperkecil peluang terwujudnya solusi dua negara.
Alasan tersebut yang mendorong pemerintah Palestina menyerukan kepada komunitas internasional untuk memberikan perhatian dan mengambil langkah guna mencegah eskalasi lebih lanjut di wilayah Tepi Barat.
(Tribunnews.com / Namira)