Aksi Main Hakim Sendiri Tewaskan Pencuri Motor, Dedi Mulyadi: Warga Kalau Bisa Dihukum Kerja Sosial
Willem Jonata February 09, 2026 07:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi main hakim sendiri membuat pelaku pencurian kendaraan bermotor tewas. Tujuh warga yang melakukan pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Polres Subang. 

Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian motor di Dusun Wanakerta, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (6/2/2026) pukul 08.30 WIB pagi. 
 
Saat itu, Casdi (37), memergoki dua terduga pelaku hendak mencuri sepeda motornya bermerek Yamaha Vega yang diparkir di pinggir sawah saat ia sedang menyemprot tanaman padi.
 
Melihat motornya hendak dibawa kabur dua orang tak dikenal, korban spontan berteriak meminta pertolongan warga. 

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Keraton Solo Berakhir Damai, Pihak Pakubuwono XIV Purboyo Cabut Laporan

Teriakan itu mengundang perhatian, sehingga kedua terduga pelaku panik dan berusaha melarikan diri dari amukan warga.

Namun, upaya pelarian dua terduga pelaku itu gagal setelah keduanya terjatuh di wilayah tanah kosong kawasan Intijaya, Purwadadi. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama warga pelaku pengeroyokan pencuri sepeda motor di Subang, Jawa Barat. (Instagram @dedimulyadi71)

 

Warga yang kadung emosi main hakim sendiri. Termasuk Casdi. Mereka mengeroyok pencuri sepeda motor tersebut.

Polisi dari Polsek Purwadadi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan menghentikan aksi massa.

Kedua terduga pelaku kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Puskesmas Purwadadi menuju RSUD Kabupaten Subang.

Akibat pengeroyokan, seorang pencuri tewas. Sementara rekannya mengalami luka berat.

Belakangan identitas pencuri diketahui berinisial OM (37), warga Kecamatan Purwadadi, dan DS (28), warga Kabupaten Kuningan.

Dari hasil penyelidikan, delapan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, termasuk Casdi, ditetapkan tersangka karena aksi main hakim sendiri terhadap dua terduga pelaku pencurian motor (curanmor), Jumat (6/2/2026) pagi.

Dedi Mulyadi bantu warga pelaku pengeroyokan lepas dari jerat hukum

Kasus tersebut menyita perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menemui warga pelaku pengeroyokan terhadap pencuri kendaraan bermotor untuk memberikan bantuan hukum dan mengajukan Restorative Justice.

Pertemun itu diketahui dari postingan Instagram, Dedi Mulyadi.

"Ini saya bertemu dengan korban pencurian motor sekaligus tersangka penganiayaan maling sampai meninggal," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Senin (9/2/2026).

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa para warga tersebut sudah mengikuti proses hukum dengan menjalani pemeriksaan di Polres Subang hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Dijelaskannya, warga yang ditetapkan tersangka pengeroyokan terhadap terduga pelaku curanmor, tidak dilakukan penahanan, namun mereka dikenai wajib lapor.

Warga juga mengakui peran masing-masing dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Ada yang mengaku hanya menonjok, ada juga yang mengaku menendang.

Menurut Dedi, dari ratusan warga yang melakukan pengeroyokan, ada 8 warga yang apes hingga ditetapkan tersangka.

"Dari sekian orang yang melakukan penganiayaan, dari ratusan, ini lah yang paling apes," ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan warga yang jadi tersangka, memiliki tanggungan dan keluarga di rumah untuk dinafkahi. Oleh dasar itu, ia mengupayakan restorative justice.

Ia menilai bahwa jika kepala keluarga ditahan dalam kasus tersebut membuat situasi makin rumit. Tidak menutup kemungkinan muncul bibit kejahatan baru karena faktor ekonomi.

“Iya kan nanti terjadi kejahatan baru, karena kepala keluarganya ditahan,” ujarnya.

Dedi akan mencarikan solusi lewat bantuan hukum dengan menghadirkan pengacara. Ia juga meminta kepala desa setempat untuk menemui pelaku curanmor yang juga korban pengeroyokan.

“Jadi kita akan mempertemukan semuanya untuk mencari titik temu sehingga meringankan kepolisian dalam upaya menegakkan hukum,” tegas Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi berharap Restorative Justice dikedepankan sebagai solusi masalah tersebut.

“Mudah-mudahan bisa restorative justice, saya tidak tahu ya apakah diperbolehkan atau tidak," ujarnya.

Menurut Dedi, hukuman untuk para warga tersebut bisa diganti dengan kerja sosial.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.