TRIBUNTRENDS.COM - Aktor Ammar Zoni masih harus menjalani masa tahanan ketika sang kekasih, Dokter Kamelia, merayakan hari ulang tahunnya. Di momen spesial itu, Kamelia diketahui hanya merayakan bersama adik-adik Ammar Zoni, yakni Aditya Zoni dan Panji Zoni.
Meski terpisah oleh jeruji besi, Ammar Zoni tetap berusaha hadir dengan caranya sendiri. Ia mengaku telah menyiapkan kejutan khusus untuk Kamelia.
"Saya kasih sesuatu buat dia (Kamelia)," kata Ammar Zoni disela sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ammar menyadari kondisinya yang belum memungkinkan untuk mendampingi sang kekasih secara langsung. Namun ia berharap Kamelia tetap kuat dan bersabar menunggu masa hukumannya berakhir.
"Semoga dia (Kamelia) bersabar (menunggu bebas)," ucap Ammar Zoni.
Tak hanya itu, Ammar juga secara terbuka meminta Kamelia untuk tetap setia mendampinginya hingga proses hukum yang ia jalani tuntas.
"Bersabarlah menunggu saya," ujar Ammar Zoni.
Hubungan Ammar Zoni dan Kamelia sendiri telah terjalin lebih dari satu tahun. Sosok Kamelia bahkan nyaris selalu hadir menemani Ammar dalam setiap agenda persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Ammar Zoni Boleh Bertemu Anak, Semua Bergantung Keputusan Irish Bella
Di tengah situasi sulit yang dihadapinya, Ammar masih menyimpan harapan besar untuk masa depan. Ia berharap bisa menikahi Kamelia meski kini masih berada di balik jeruji besi, bahkan di tengah isu kemungkinan pemindahan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun, suasana berubah ketika wartawan menyinggung soal mantan istrinya, Irish Bella, termasuk akses bertemu anak-anak. Ammar yang sebelumnya terbuka mendadak terdiam dan memilih terus melangkah tanpa memberikan jawaban. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan komunikasi keluarga kepada sang adik, Aditya Zoni.
Di ruang sidang, perjuangan hukum Ammar Zoni terus berlanjut. Kuasa hukumnya, John Mathias, mengungkapkan bahwa agenda persidangan kali ini menghadirkan empat saksi ahli sekaligus.
Para saksi tersebut terdiri dari ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen lapas, serta ahli psikiater. John menegaskan kehadiran para ahli ini diharapkan mampu membuka tabir kejanggalan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Zeda Salim Bongkar Chat Diduga Ammar Zoni: Pinjaman Rp10 Juta, Kata “Urgent” Jadi Sorotan
"Kalau BAP cacat hukum, berarti dakwaan juga bermasalah karena disusun berdasarkan BAP tersebut. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya," tegas John.
Selain fokus pada pembuktian di persidangan, tim kuasa hukum Ammar Zoni juga tengah berjuang menolak rencana pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan. Isu tersebut disebut sempat berdampak besar pada kondisi mental Ammar hingga memengaruhi konsentrasinya saat menghadapi sidang.
"Kami mengajukan permohonan keberatan ke Dirjen PAS. Ammar jangan dipindahkan sebelum ada keputusan tetap (inkracht). Mengapa harus dipindahkan tanpa asesmen yang jelas? Kita ini negara hukum, harus ada transparansi," tambah John.
Ia juga menilai fasilitas dan pelayanan di tempat penahanan Ammar saat ini sudah berjalan baik dan profesional, sehingga tidak ada urgensi untuk memindahkannya ke lapas dengan tingkat risiko tinggi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkotika di dalam rutan terungkap pada 31 Desember 2024. Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Barang haram tersebut kemudian diduga dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun aksi tersebut akhirnya berhasil dibongkar petugas.
Baca juga: Dokter Kamelia Ternyata Pernah Menikah 3 Kali, Ditinggal Suami Saat Hamil, Kini Bucin ke Ammar Zoni
Dalam perkara ini, JPU menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Banjarmasin Post | TribunTrends.com | Achmad Satrio