TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar mengejutkan datang dari Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman.
Dituding sebagai pembunuh MAHM, Heru tak terima begitu saja.
Karenanya, Heru pun menggugat Kapolres dan Kasat Reskrim Cilegon.
Heru melalui pengacaranya, Sahat Butar-Butar mengatakan gugatan pra peradilan ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kliennya.
Sahat menilai, terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penetapan tersangka salah satunya keterangan saksi tidak ada di lokasi saat kejadian pada 16 Desember 2026.
“Saksi yang ada hanya mendengar cerita dari orang lain, bukan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa,” kata Sahat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (9/2/2026).
Ada sejumlah kejanggalan, dalam proses penyidikan kliennya, Ia menyebut terkait kelengkapan alat bukti dan administrasi perkara setelah mempelajari dokumen penyidikan.
Menurut dia, dokumen tersebut dinilai tidak menguraikan secara rinci peristiwa pidana maupun keterlibatan kliennya dalam aksi dugaan pembunuhan.
“Berdasarkan kajian kami, terdapat ketidaksinkronan dalam proses penetapan tersangka. Karena itu kami memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar Sahat.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS, Heru Anggara Gugat Kapolres dan Kasat Reskrim
Menurut Sahat, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun, alat bukti tersebut baru dijelaskan dalam sidang pra peradilan.
Kemudian, saat peristiwa pembunuhan terjadi kliennya tidak berada di lokasi dan bukti adanya sidik jari.
“Kami menilai asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Sampai sekarang tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami berada di lokasi kejadian ataupun bukti sidik jari yang mengarah kepadanya,” kata dia.
Menanggapi adanya gugatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan prosesnya hanya menguji aspek administratif, bukan pokok perkara.
“Penilaian sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi kewenangan hakim. Praperadilan hanya menyangkut administrasi, bukan materi perkara,” kata Yoga.
Sumber: Kompas.com