SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pendekatan asmara melalui aplikasi perkenalan di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (32), warga Surabaya, yang diduga memanfaatkan kelengahan korban setelah berkenalan secara daring.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial AS (38), warga Kabupaten Blitar. Korban kehilangan sepeda motor serta sejumlah barang berharga lainnya setelah bertemu dengan pelaku di hotel wilayah Kediri.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kriminal ini diawali dari perkenalan di aplikasi kencan. Berikut adalah poin-poin penting kronologi kejadian tersebut:
"Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel milik korban. Modus yang digunakan pelaku adalah membangun kedekatan personal, kemudian memanfaatkan kelengahan korban saat tertidur," kata AKP Joshua kepada SURYA.co.id, Senin (9/2/2026).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melacak keberadaan AR hingga ke Kota Surabaya. Pelaku akhirnya diringkus di sebuah hotel tanpa perlawanan berarti.
Data kepolisian menunjukkan, bahwa kejahatan berbasis manipulasi psikologis melalui aplikasi kencan memang sedang menjadi perhatian serius di berbagai wilayah Indonesia, karena trennya yang meningkat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi:
Pelaku mengakui bahwa ia berencana menjual motor tersebut ke Surabaya, namun belum sempat terlaksana karena sudah lebih dulu ditangkap.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Dari pengakuannya, yang bersangkutan bukan residivis dan baru pertama kali melakukan perbuatan ini," terang AKP Joshua.
Sebagai informasi tambahan, Pasal 476 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan dengan modus serupa.
AKP Joshua mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan. Selalu berhati-hati dalam menjalin pertemanan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan.