Pria Surabaya Curi Motor Teman Lelaki Asal Blitar di Hotel Kediri, Modal Rayuan di Aplikasi Kencan
Cak Sur February 09, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pendekatan asmara melalui aplikasi perkenalan di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (32), warga Surabaya, yang diduga memanfaatkan kelengahan korban setelah berkenalan secara daring.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial AS (38), warga Kabupaten Blitar. Korban kehilangan sepeda motor serta sejumlah barang berharga lainnya setelah bertemu dengan pelaku di hotel wilayah Kediri.

Kronologi Pencurian Modus Aplikasi Kencan

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kriminal ini diawali dari perkenalan di aplikasi kencan. Berikut adalah poin-poin penting kronologi kejadian tersebut:

  • Korban dan pelaku sepakat bertemu di sebuah minimarket di kawasan Pare, Kabupaten Kediri.
  • Keduanya berboncengan menuju kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), sebelum akhirnya memutuskan menginap di hotel karena cuaca hujan.
  • Pelaku memanfaatkan momen saat korban tertidur lelap untuk membawa kabur motor, ponsel dan dokumen penting milik korban.
  • Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 17 juta.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel milik korban. Modus yang digunakan pelaku adalah membangun kedekatan personal, kemudian memanfaatkan kelengahan korban saat tertidur," kata AKP Joshua kepada SURYA.co.id, Senin (9/2/2026).

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melacak keberadaan AR hingga ke Kota Surabaya. Pelaku akhirnya diringkus di sebuah hotel tanpa perlawanan berarti.

Data kepolisian menunjukkan, bahwa kejahatan berbasis manipulasi psikologis melalui aplikasi kencan memang sedang menjadi perhatian serius di berbagai wilayah Indonesia, karena trennya yang meningkat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
  • Kunci kontak dan STNK asli milik kendaraan korban.
  • Dua unit telepon genggam milik korban dan satu unit ponsel milik pelaku.
  • Dompet berisi dokumen identitas korban serta helm.

Pelaku mengakui bahwa ia berencana menjual motor tersebut ke Surabaya, namun belum sempat terlaksana karena sudah lebih dulu ditangkap.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Dari pengakuannya, yang bersangkutan bukan residivis dan baru pertama kali melakukan perbuatan ini," terang AKP Joshua.

Sebagai informasi tambahan, Pasal 476 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan dengan modus serupa.

AKP Joshua mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan. Selalu berhati-hati dalam menjalin pertemanan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.