Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil, melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK setempat, di Kampung Baru, Singkil Utara, Senin (9/2/2026).
Dalam orasinya massa mendesak DPRK Aceh Singkil merekomendasikan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terhadap kebijakan penyimpangan dalam penggunaan bantuan persiden.
Bantuan presiden senilai Rp 4 miliar tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, yang tekana bencana hidrometeorologi.
Massa mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lantan bantuan persiden senilai Rp 4 miliar dinilai tak transparan dan disinyalir menjadi lahan bacakan.
Lebih-lebih bantuan tersebut untuk penanganan bencana, semestinya tidak boleh sedikitpun diselewengkan.
"Mendesak DPRK Aceh Singkil merekomendasikan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terhadap kebijakan penyimpangan dalam penggunaan bantuan persiden senilai Rp 4 miliar," kata M Yunus orator unjuk rasa.
Salah satu yang disoal demonstran adalah dana bantuan senilai Rp 1,7 miliar dari total bantuan presiden Rp 4 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Bantuan tersebut kata demonstran diguna untuk membeli seragam anak sekolah.
Namun, anehnya pembelian seragam dilakukan secara serampangan.
Terbukti ukuran seragam tidak sesuai dengan tubuh anak sekolah yang menerima bantuan.
"Pakaian dan sepatu yang dibeli ukurannya kecil, ketika dipakai tidak bisa dikancingkan. Kami menduga barang lama," teriak massa.
Massa menegaskan DPRK Aceh Singkil, tidak perlu takut untuk melakukan pengawasan sesuai fungsinya.
Sebab mahasiswa, pemuda dan masyarakat siap mendukung demi tegaknya keadilan dan tercapainya kemajuan Aceh Singkil.
Pada bagian lain orasinya massa juga menuntut dewan melakukan pemakzulan terhadap bupati.
Pemakzulan menurut peserta aksi dapat dimulai dari pengajuan hak interpelasi.
Kemudian berlanjut dengan hak angket.
"Kami minta makzulkan Bupati Aceh Singkil, karena kami anggap tidak mampu dan tidak becus menangani daerah ini," teriak M Yunus orator unjuk rasa.
Sementara Koordinator Unjuk Rasa Ahmad Padil Lausar mengatakan pihaknya memberikan batas waktu 2x24 jam kepada DPRK Aceh Singkil, menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa.
"Jika tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, kami akan datang dengan massa lebih besar dan segel kantor DPRK," kata Ahmad Padil Lausar.
Baca juga: Didesak Demonstran, DPRK Aceh Aceh Singkil Setuju Interplasi Bupati
Sementara itu pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.
Pernyataan tersebut disampaikan wakil rakyat ketika mendapat desakan dari massa yang melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK setempat di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.
"Bahwa interplasi ini akan kami bahas agar proses interplasi itu tidak cacat hukum," kata Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun.
Sebelumnya Amaliun, dan dua wakil ketua DPRK Aceh Singkil yaitu Darto serta Wartono menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi.
Perwakilan massa lantas bertanya kepada tiga ketua fraksi di DPRK Aceh Singkil, apakah setuju mengajukan hak interpelasi?
Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Singkil, dr Desra Novianto mengatakan jika pimpinan setuju maka fraksinya otomatis setuju.
Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Singkil, Juliadi.
"Kami Fraksi Gerindra, ada PPP dan Golkar kalau demi rakyat kami sepakat. Insya Allah hari ini kami rapat," ujar Juliadi.
Jawaban sedikit diplomatis disampaikan Ketua Fraksi Sahabat DPRK Aceh Singkil Fairuz Akhyar.
Menurut Fairuz, Fraksi Sahabat merupakan pengusung pemerintah dalam hal ini pasang Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman.
Lantaran sebagai pengusung pihaknya perlu melakukan kajian mendalam untuk menggunakan hak interpelasi.
"Fraksi Sahabat ini pengusung pemerintah jadi kami akan lihat dan kaji lebih dalam menuju ke sana," ujarnya.
Sementara anggota DPRK Aceh Singkil yang menemui pengunjuk rasa menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi.
Selain dalam bentuk ucapan, pernyataan setuju menggunakan hak interpelasi juga dilakukan dengan penandatanganan tuntutan yang diajukan pengunjuk rasa.
Tanda tangan dilakukan tiga pimpinan anggota DPRK Aceh Singkil, yang disertai cap basah.(*)