TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Ilhamsyah, terkait penetapan tersangka dalam kasus penipuan DO sawit, Senin (9/2/2026).
Dalam kasus tersebut, Ilhamsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bisnis delivery order (DO) sawit oleh Polda Jambi.
Dia dilaporkan karena melakukan penipuan dalam kerja sama usaha sawit sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp 7,5 miliar.
Ilhamsyah sempat ditahan. Setelah itu, dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebu
Dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan penetapan tersangka Ilhamsyah dalam kasus penipuan sah menurut hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Kasus sudah sah menurut hukum dan UU," kata Hakim membacakan amar putusan.
Hakim menilai penetapan tersangka Ilhamsyah dalam kasus penipuan sudah masuk dalam pokok perkara hukum.
Dalam sidang tersebut, hakim mengatakan saksi yang dihadirkan pemohon tidak mendukung pemohon.
"Saksi tidak mengetahui dalil pemohon," ujarnya.
Menurut majelis hakim, sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka dengan yang minimal dua alat bukti yang sah.
Sementara itu, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Burlian, berencana melakukan banding.
Ia mengatakan pihaknya mengajukan lima item pertimbangan.
"Menurut hakim, tiga item sudah masuk pokok perkara, satu dipertimbangkan karena tidak relevan dan satu lagi penangkapan di tanggal 6 namun sudah ditetapkan jadi tersangka dengan No 41 dan itu bisa dipatahkan menurut hakim,”ujarnya.
"Kami mengajukan banding. Berdasarkan KUHP baru ini yang pertama bahwa Praperadilan bisa banding,” tambahnya.
Dalam kasus ini, lhamsyah Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menjadi tersangka kasus penipuan DO sawit.
Dia diduga terlibat kasus penipuan delivery order (DO) sawit dengan total mencapai Rp7,5 miliar.
Ilhamsyah sempat di tahan oleh pihak kepolisian selama 60 hari.
Melalui kuasa hukumnya, Ilhamsyah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Praperadilan yang diajukan berkaitan kejanggalan pada proses hukum yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Burlian mengatakan pihaknya mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan kepada kliennya tersebut.
"Kita mempermasalahkan penetapan tersangka di mana kita mendapatkan bukti penetapan tersangka ini tidak memenuhi prosedur," ujarnya.
Dia mengatakan surat penangkapan yang dikeluarkan pihak kepolisian prematur.
"Kejanggalan yang paling kita sorot itu bahwa surat penangkapan di tanggal 7 tapi penangkapan tanggal 6. Serta klien kita belum pernah juga diperiksa sebagai calon tersangka. Ini prematur," jelasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Mobil Nopol Surabaya Selundupkan BBM Subsidi Ribuan Liter dari Sumbar untuk Tambang Emas Jambi
Baca juga: Jadwal Bus Jambi-Jakarta 10 Februari 2026, Harga Rp99 Ribu